Syarat Seleksi PPPK Guru 2024, Salah Satunya Aktif Mengajar Minimal 2 Tahun
Gurubagi.com. Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada guru-guru honorer yang sudah mengabdi minimal 2 (dua) tahun untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2024.
Syarat seleksi PPPK Guru 2024 secara khusus diatur dalam Kepmen PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Di dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi pelamar prioritas, guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Guru eks THK-II merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Sedangkan guru non-ASN di instansi daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf c terdiri atas pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah atau guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Selain syarat di atas, terdapat beberapa syarat seleksi PPPK JF Guru tahun 2024 yang perlu dipahami oleh pelamar. Syarat-syarat lainnya tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
2. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.
3. Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.
4. Kualifikasi pendidikan minimal di atas dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun
b. Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.
5. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat berikut.
a. Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
b. Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan,
c. Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan.
Proses seleksi PPPK Guru meliputi dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka pelamar berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selain ketiga bentuk seleksi kompetensi tersebut, ada juga seleksi wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas pelamar.
Pelamar akan dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Hal ini berarti bahwa dalam seleksi PPPK Guru 2024 tidak menggunakan nilai ambang batas. Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. guru eks THK-II;
2. guru non-ASN;
3. lulusan PPG; dan
4. guru swasta.
Apabila pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Demikian beberapa syarat seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.