Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier JF Dosen Rumpun Ilmu Agama

Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier JF Dosen Rumpun Ilmu Agama

Gurubagi.com. Menteri Agama RI telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 828 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama.

Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama ini diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk melaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi serta karier jabatan fungsional dosen rumpun agama, perlu ditetapkan pedoman;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama.

KMA Nomor 828 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama
KMA Nomor 828 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama

Diktum KESATU : Menteri Agama melaksanakan Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama.

Diktum KEDUA : Pembinaan dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan oleh :

a. Direktur Jenderal Pendidikan Islam;

b. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;

c. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;

d. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;

e. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan

f. Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

Diktum KETIGA : Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama dilaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEEMPAT : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA memuat ketentuan mengenai :

a. dosen dan jabatan akademik;

b. pengangkatan dalam jabatan akademik;

c. pengelolaan kinerja dosen;

d. mekanisme promosi kenaikan jenjang akademik; dan

e. uji kompetensi kenaikan jabatan akademik.

Diktum KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KMA Nomor 828 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian regulasi yang mengatur mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional (JF) Dosen Rumpun Ilmu Agama. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan