Indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2024

Indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2024

Gurubagi.com. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbduristek telah menerbitkan Keputusan Kepala BSKAP, Kemendikbudristek Nomor 018/H/M/2024 tentang Indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2024.

Keputusan Kepala BSKAP, Kemendikbudristek  tentang Indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan evaluasi sistem pendidikan, perlu menyusun indikator rapor satuan pendidikan dan rapor pendidikan daerah tahun 2024;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2024.

Indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2024
Indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2024

Keputusan Kepala BSKAP, Kemendikbudristek Nomor 018/H/M/2024 tentang Indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Diktum KESATU : Menetapkan Indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2024 yang terdiri atas:

a. Indikator Rapor Pendidikan yang disusun atas indikator pendidikan anak usia dini; dan

b. Indikator Rapor Pendidikan yang disusun atas indikator jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Diktum KEDUA : Indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KETIGA : Tata cara dan prosedur pengusulan terhadap perubahan indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2024 diatur dalam peraturan lain.

Diktum KEEMPAT : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 012/H/M/2023 tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Cara Membaca dan Memaknai Hasil Rapor Pendidikan

Indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2024

A. Aspek indikator Rapor Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini

1. Indikator Rapor Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini terdiri dari tiga aspek, yaitu:

a. Aspek input (Dimensi C dan sebagian Dimensi E);

b. Aspek proses (Dimensi D dan sebagian dimensi E); dan

c. Aspek output (Dimensi B).

2. Aspek input sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf a terdiri atas Dimensi C dan sebagian dimensi E, yaitu :

a. Ketersediaan, Kompetensi, dan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan

b. Kualitas Pengelolaan Satuan PAUD.

3. Aspek proses sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf b terdiri atas Dimensi D dan sebagian dimensi E, yaitu :

a. Kualitas Proses Pembelajaran; dan

b. Kualitas Pengelolaan Satuan PAUD.

4. Aspek output sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf c terdiri atas Dimensi B, yaitu Pemerataan Akses ke Layanan Berkualitas.

B. Aspek Indikator Rapor Pendidikan untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Indikator dalam Rapor Pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri dari tiga aspek, yaitu :

a. Aspek input (Dimensi C dan E);

b. Aspek proses (Dimensi D); dan

c. Aspek output (Dimensi A dan B).

2. Aspek input sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf a terdiri atas Dimensi C dan E, yaitu:

a. Kompetensi dan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan; dan

b. Pengelolaan satuan pendidikan yang Partisipatif, Transparan, dan Akuntabel.

3. Aspek proses sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf b terdiri atas Dimensi D, yaitu Mutu dan Relevansi Pembelajaran.

4. Aspek output sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf b terdiri atas Dimensi A dan B, yaitu:

a. Mutu dan Relevansi Hasil Belajar Peserta Didik; dan

b. Pemerataan Pendidikan yang Bermutu.

C. Level indikator

1. Indikator dalam Rapor Pendidikan secara umum tersusun atas dua level untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yaitu:

a. Level satu; dan

b. Level dua.

2. Indikator level satu seperti dijelaskan pada angka 1 huruf a secara umum merupakan nilai agregasi dari indikator level dua.

D. Kriteria Capaian

1. Kriteria capaian untuk indikator Rapor Pendidikan merupakan klasifikasi hasil capaian.

2. Kriteria capaian untuk indikator Rapor Pendidikan bertujuan untuk memberikan makna suatu hasil capaian dari satuan pendidikan dan pemerintah daerah.

3. Kriteria capaian untuk indikator Rapor Pendidikan terdiri dari:

a. Label capaian;

b. Definisi label capaian; dan

c. Nilai batas kriteria.

4. Label capaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a adalah penamaan berdasarkan kriteria yang mencerminkan tingkatan kualitas indikator.

5. Label capaian untuk indikator Rapor Pendidikan sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf a memiliki 5 skala penilaian, yaitu:

a. Baik;

b. Tinggi;

c. Sedang;

d. Rendah; dan

e. Kurang.

6. Penamaan label capaian sebagaimana dijelaskan pada angka 5 dirumuskan sesuai dengan jenis indikatornya.

7. Definisi label capaian sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf b merupakan pemaknaan secara detail dari masing-masing label capaian.

8. Nilai batas kriteria sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf c merupakan batas acuan angka untuk mendapatkan suatu label capaian.

9. Skala penilaian sebagaimana dijelaskan pada angka 4 merupakan sebatas acuan.

10. Penyajian kriteria capaian tercantum dalam platform digital Rapor Pendidikan.

11. Penyajian label capaian dalam platform digital diwakili oleh tiga warna:

a. Hijau mewakili baik dan tinggi;

b. Kuning mewakili sedang; dan

c. Merah mewakili rendah dan kurang.

Salinan Keputusan Kepala BSKAP, Kemendikbudristek tentang Indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian iIndikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan