Daftar 30 Daerah Penerima TPG Triwulan 3 Tahun 2024 Lebih Cepat, Cek Di Sini
Gurubagi.com. Berikut ini adalah daftar 30 daerah yang diperkirakan akan menerima pencairan TPG triwulan 3 tahun 2024 lebih cepat:
TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru yang telah lulus sertifikasi dan memenuhi kriteria sebagai guru profesional.
Pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan setiap triwulan, termasuk untuk guru ASN daerah. TPG dicairkan melalui empat tahapan, mulai dari input dan pembaruan data, validasi penerima, pembayaran tunjangan, hingga tunjangan diterima guru.
Khusus untuk guru ASN daerah, regulasi tentang pencairan tunjangan sertifikasinya secara khusus diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Daerah
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 tersebut, tunjangan sertifikasi dapat cair lebih cepat jika proses sinkronisasi data guru yang berhak menerima diselesaikan sebelum batas waktu, yaitu 30 September 2024. Pencairan diharapkan dapat dimulai pada bulan Oktober.
Baca : Edaran Jadwal dan Ketentuan Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2024
Saat ini, pemerintah sedang berupaya untuk mempercepat pencairan TPG triwulan 3 tahun 2024 di beberapa daerah. Berikut adalah daftar 30 daerah yang diperkirakan akan menerima pencairan TPG triwulan 3 tahun 2024 lebih cepat:
- Prabumulih, Sumatera Selatan
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Jawa Barat (Non PNS Guru TK)
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Jawa Tengah (Jenjang SD Non ASN)
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Barat (Jenjang SMA)
- Provinsi Maluku (Jenjang SMA)
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi NTB (Jenjang SMA, SMK)
- Provinsi Maluku Utara (Triwulan 1, Jenjang SD)
- Provinsi Sulawesi Barat (Jenjang SMA)
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Sumatera Barat (TK Swasta)
- Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
- Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
- Kabupaten Brebes, Jawa Tengah
- Kota Batam, Kepulauan Riau
- Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi
- Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB
- Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
- Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
- Kota Denpasar, Provinsi Bali
- Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Kabupaten Serang, Provinsi Banten
- Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
- Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur
- Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung
Terkait dengan pencairan TGP triwulan 3 tahun 2024 ini, Pemerintah daerah perlu memastikan proses sinkronisasi data berjalan lancar, agar hak para guru dapat diterima tepat waktu tanpa penundaan.
Proses Pencairan TPG
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilakukan melalui beberapa tahapan penting. Proses ini harus dipenuhi oleh guru ASN daerah yang akan menerima tunjangan profesi.
Baca : Sebanyak 1.998 Pendaftar Dinyatakan Lolos Seleksi CPP Angkatan 12 Tahap 1, Berikut Daftarnya
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus guru ASN Daerah, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
Tahapan pencairan TPG dimulai dengan input dan pembaruan data guru melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) atau aplikasi lain yang ditentukan. Data guru harus akurat dan sesuai dengan kriteria penerima, termasuk jumlah jam mengajar minimal yang telah ditentukan.
Setelah data diinput, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan oleh pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tahap berikutnya adalah pembayaran tunjangan, di mana pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan dana sesuai dengan jadwal triwulanan.
Jika semua berkas dan persyaratan lengkap, proses pencairan dapat berjalan lebih cepat. Tahap terakhir adalah penerimaan tunjangan oleh guru yang berhak, langsung melalui rekening mereka.
Melalui upaya pemerintah dalam mempercepat sinkronisasi data, diharapkan pencairan TPG triwulan 3 tahun 2024 ini bisa dilakukan lebih awal.
Demikian informasi mengenai daftar 30 daerah penerima TPG Triwulan 3 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.