SK Kelulusan Peserta UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024

Gurubagi.com. Berikut ini adalah Surat Keputusan (SK) Kelulusan Peserta UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024.

Hasil kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu periode 2 telah disampaikan melalui Surat Keputusan Ditjen GTK, Kemendikbudristek Nomor  4243/B/GT.00.02/2024 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024.

Keputusan Ditjen GTK, Kemendikbudristek tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya;

b. bahwa terdapat sejumlah peserta yang telah dan belum memenuhi persyaratan kelulusan pada pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu ditetapkan status kelulusannya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024.

SK Kelulusan Peserta UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024
SK Kelulusan Peserta UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024

Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 167);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru;

5. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor Manual.441/B/HK.03.01/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru;

6. Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3114/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Tahun 2024.

Kepdirjen GTK tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 diterbitkan dengan memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengarah Panitia Nasional Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan Tanggal 7 Oktober 2024 terkait dengan Penetapan Kelulusan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024;

Diktum KESATU : Menetapkan status kelulusan peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEDUA : Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berhak atas Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studi yang diampunya.

Diktum KETIGA : Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Diktum KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

SK Kelulusan Peserta UKPPPG Bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

Tinggalkan Balasan