Gurubagi.com. Menteri PANRB telah menetapkan Kepmen PANRB Nomor SKJ.17 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi JF Pengawas Lingkungan Hidup diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Kepmen PANRB Nomor SKJ.17 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi JF Pengawas Lingkungan Hidup diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1437 );
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1249 Tahun 2021), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753).
Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
Diktum KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. indikator kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Diktum KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:
a. Perencanaan penegakan hukum bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Penanganan Penegakan hukum bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
c. Tindak lanjut rekomendasi penegakan hukum bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Diktum KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada DIKTUM Keempat huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup menjadi acuan untuk:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g. uji kompetensi;
h. sistem informasi manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi (talent pool).
Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Kepmen PANRB Nomor 487 Nomor 2024 tentang Aplikasi Umum Bidang Kekayaan Negara
Kepmen PANRB Nomor SKJ.17 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi JF Pengawas Lingkungan Hidup selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.