Jadwal, Jalur Seleksi, dan Kuota PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2021
Gurubagi.com. Jadwal, jalur seleksi, dan kuota penerimaan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 secara khusus diatur Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan berikut.
1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak–anak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah.
3. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421/05695 tentang Juknis PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022
Prinsip Dasar PPDB
Prinsip dasar dalam penyelenggaraan PPDB adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara :
1. objektif, artinya penyelenggaraan PPDB harus secara objektif (faktual, sesuai keadaan sebenarnya);
2. transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungiawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
4. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi); dan
5. berkeadilan, artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apa pun.
Penyelenggara
Setiap satuan pendidikan menyelenggrakan PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Jadwal PPDB
Jadwal penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2021/2022 di Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut.
1. Penetapan Zonasi : Tanggal 21 Mei 2021.
2. Publikasi PPDB : Tanggal 21 Mei s.d 16 Juni 2021.
3. Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token : Tanggal 14 s.d 19 Juni 2021.
4. Pendaftaran
- Pembukaan : Tanggal 21 Juni 2021, mulai pukul 07.00 WIB s.d 23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran).
- Penutupan : Tanggal 24 Juni 2021, pukul 16.00 WIB,
5. Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran : Tanggal 25 s.d 26 Juni 2021.
6 Pengumuman Hasil Seleksi : Tanggal 26 Juni 2021, selambatnya pukul 23.55 WIB.
7. Daftar Ulang : Tanggal 28 Juni s.d 2 Juli 2021.
8. Awal Tahun Ajaran Baru 2021/2022 : Tanggal 12 Juli 2021.
Jalur dan Kuota PPDB
A. PPDB SMA
Berikut ini adalah jalur dan Kuota PPDB SMA
1. Jalur Zonasi, paling sedikit 55% dari jumlah kuota penerimaan.
- Titik ordinat sekolah adalah pintu gerbang atau gapura utama sekolah.
- Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
- Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
- Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial).
- Kebijakan Daerah : memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA atau SMK Negeri.
- Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes/Panti Asuhan.
2. Jalur Afirmasi, paling sedikit 20% dari jumlah kuota penerimaan
- Sasaran : Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Penyandang Disabilitas, dan Nakes Covid–19.
- Syarat Keluarga Ekonomi Tidak Mampu : Data DTKS dan KIP.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, paling banyak 5% dari jumlah kuota penerimaan.
- Bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru.
- Dibuktikan dengan : surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.
- Khusus untuk calon peserta didik di luar wilayah zonasi.
4. Jalur prestasi, paling banyak 20% dari jumlah kuota penerimaan.
- Bagi Calon Peserta Didik di dalam dan luar wilayah zonasi.
- Seleksi Prestasi berdasarkan nilai rapor + bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang).
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Prioritas Seleksi PPDB SMA
1. Jalur Zonasi
- Jarak tempat tinggal terdekat
- Usia yang lebih tua
2. Jalur Afirmasi
- Jarak tempat tinggal terdekat
- Usia yang lebih tua
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
- Jarak tempat tinggal terdekat
- Usia yang lebih tua
4. Jalur Prestasi
- Bobot nilai tertinggi
- Usia yang lebih tua
B. PPDB SMK
1. Seleksi untuk Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, anak panti, dan lingkup Covid–19 paling sedikit 15% (lingkup Covid–19 maksimal 5%).
2. Seleksi jarak terdekat : kuota paling banyak 10% bagi Calon Peserta Didik sesuai domisili dengan satuan pendidikan pilihan.
3. Seleksi Prestasi : Didasarkan atas Nilai Rapordan Bobot Prestasi Kejuaraan Akademik dan Non Akademik.
4. Prioritas seleksi didasarkan : prioritas pilihan, domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota, dan usia yang lebih tua.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB pada SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2021/2022 dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
SK Penetapan Zonasi dan Daya Tampung PPDB SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat di unduh pada tautan berikut.
- SK Penetapan wilayah zonasi PPDB SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 – Unduh
- SK Penetapan Daya Tampung Kelas 10 (Sepuluh) pada SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun pelajaran 2021/2022 – Unduh
Demikian informasi mengenai jadwal, jalur seleksi, dan kuota PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2021.
Semoga bermanfaat dalam membantu calon peserta didik melakukan pendaftaran PPDB di SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022.