Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI dan KD Kurikulum 2013
Gurubagi.com. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 diterbitkan untuk mengatur tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 untuk Pendidikan dan dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 diterbitkan seiring perkembangan dan kebutuhan pendidikan saat ini, dimana diperlukan beberapa perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsip-prinsip untuk memperkuat proses pembelajaran pada Kurikulum 2013.
Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.
Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Kompetensi Inti (KI)
Kompetensi Inti (KI) pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat
Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi.
Adapun lingkup Kompetensi inti tersebut adalah sebagai berikut:
- kompetensi inti sikap spiritual;
kompetensi inti sikap sosial;
kompetensi inti pengetahuan; dan
kompetensi inti
Kompetensi Dasar (KD)
Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Kompetensi Dasar (KD) adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi
Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan
Baca :
- Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pemetaan KI dan KD
Berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pendidikan saat ini diperlukan perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Perbaikan tersebut bertujuan untuk mengakomodasikan prinsip-prinsip dalam memperkuat proses pembelajaran;
Pemerintah telah mengatur tentang pemetaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2016.
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI dan KD Kurikulum 2013 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 – Unduh