KI dan KD K13 Untuk Kondisi Khusus Masa Pandemi Tahun Pelajaran 2021/2022
Gurubagi.com. KI dan KD Kurikulum 2013 Untuk Kondisi Khusus Masa Pandemi diperlukan bagi guru untuk melaksanakan kebijakan mengenai kurikulum yang sesuai dengan kondisi khusus seperti pada masa pandemi sekarang ini.
Tahun pelajaran 2021/2022 yang akan datang, tampaknya masih akan diberlakukan pembelajaran jarak jauh dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR) untuk mencegah meluasnya penularan wabah virus Covid-19.
Di dalam SE SE Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Belajar Dari Rumah, dijelaskan bahwa salah satu prinsip kegiatan BDR adalah untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum
Terkait dengan hal tersebut, maka satuan pendidikan perlu memilih KI dan KD esensial untuk diterapkan dalam pembelajaran jarak jauh pada kondisi khusus di tahun pelajaran 2021/2022 ini.
Akan tetatpi tidak semua KI dan KD harus dipenuhi dalam pelaksanaan pembelajaran pada kondisi khusus, seperti saat ini. Guru sebagai pengajar dapat memilih KI dan KD yang dirasa penting dengan disesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus peserta didik miliki.
Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL, sedangkan KI berbentuk kualitas yang harus peserta didik miliki yang dinyatakan dengan telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Setiap tingkat kelas atau program harus mengupayakan pencapaian Kompetensi Inti sebagai landasan pengembangan Kompetensi Dasar.
Kompetensi Inti (KI) terdiri dari KI-1 sampai dengan KI-4. Rumusan setiap KI berbeda dengan aspeknya. Berikut ini adalah rumusan Kompetensi Inti (KI).
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) Kompetensi Dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, KI merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horisontal KD.
Organisasi vertikal KD adalah keterkaitan KD satu kelas dengan kelas lain di atasnya, sehingga memenuhi prinsip belajar, yaitu terjadi akumulasi yang berkesinambungan antarkompetensi yang peserta didik pelajari.
Organisasi horisontal adalah keterkaitan antara KD satu mata pelajaran dengan KD dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama sehingga saling memperkuat.
Kompetensi Inti sikap spiritual (KI-1) dan Kompetensi Inti sikap sosial (KI-2) tercapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran dan kebutuhan serta kondisi peserta didik.
Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar (KD) merupaka kemampuan untuk mecapai kompetensi inti, atau pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus peserta didik capai untuk menunjukkan penguasaan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Kompetensi dasar merupakan penjabaran dari standar kompetensi. Kompetensi Dasar ini berisi sejumlah kemampuan yang harus peserta didik kuasai dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat unsur kemampuan berpikir yang terlihat dalam kata kerja dan materi. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, dan ciri suatu mata pelajaran.
Kompetensi Dasar (KD) pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi Inti (KI).
Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik dan karakteristik mata pelajaran.
Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi empat kelompok sebagai berikut.
- Kelompok 1 : kelompok KD sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1.
- Kelompok 2 : kelompok KD sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2.
- Kelompok 3 : kelompok KD sikap pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3.
- Kelompok 4 : kelompok KD sikap keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Kompetensi Dasar yang berkaitan dengan sikap spiritual (mendukung KI-1) dan sikap sosial (mendukung KI-2) ditumbuhkan melalui pembelajaran tidak langsung, yaitu pada saat peserta didik belajar tentan pengetahuan (mendukung KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).
Adapun pembelajaran langsung berkenaan dengan pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Pembelajaran KI-1 dan KI-2 terintegrasi dengan pembelajaran KI-3 dan KI-4.
Berikut ini merupaka beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat merumuskan KD yang baik adalah sebagai berikut:
1. Rumusan tujuan yang dibuat harus berpusat pada peserta didik, dengan mengacu terhadap perubahan tingkah laku subjek pembelajaran yaitu peserta didik.
2. Rumusan dari KD harus mencerminkan tingkah laku operasional yaitu tingkah laku yang dapat diamati dan diukur yang dirumuskan dengan menggunakan kata-kata operadional.
3. Rumusan KD berisi makna dari pokok bahasan atau materi pokok yang akan diajarkan pada saat kegiatan pembelajaran.
KI dan KD Kurikulum 2013 Untuk Kondisi Khusus Masa Pandemi
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pembukuan (Balitbang), Kemendikbudristek, secara khusus telah menerbitkan KI dan KD Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Masa Pandemi
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah tersebut terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jaraj jauh.
KI dan KD Kurikulum 2013 Untuk Kondisi Khusus di massa pandemi ini tertuang dalam Keputusan Kabalitbang Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus.
KI dan KD K13 Untuk Kondisi Khusus Masa Pandemi Tahun Pelajaran 2021/2022 ini sesuai Keputusan Kabalitbang Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah secara lengkap dapat diunduh pada tautan berikut
KI dan KD Untuk kondisi khusus pandemi – Unduh
Demikian informasi KI dan KD Kurikulum 2013 Untuk Kondisi Khusus Masa Pandemi Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga bermanfaat.