10 Kelengkapan Dokumen Pemberkasan NI PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021
Gurubagi.com. Dokumen pemberkasan NI PPPK Guru perlu disiapkan oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru tahap 2.
Terkait dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tentang Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 Secara Elektronik.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru Tahap 2 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen secara elektronik ini dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh calon PPPK Guru tahap 2 untuk keperluan penetapan NI PPPK secara umum adalah sama dengan tahap 1.
Namun demikian, biasanya pemerintah daerah akan menambahkan beberapa persyaratan lainnya sesuai kebutuhan masing-masing.
Baca : Unduh Buku Juknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup DRH CASN Tahun 2021
Berikut adalah 10 dokumen penting pemberkasan NI PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 yang harus disiapkan oleh pelamar.
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Hasil scan ijazah asli yang digunakan pada saat melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
3. Hasil scan transkrip nilai asli yang digunakan pada saat sobat melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang telah ditetapkan.
4. Hasil scan asli DRH yang telah sobat tandatangani dan ditempel materai Rp 10 ribu. Untuk formulir isiannya sudah tercetak pas foto yang telah disediakan di laman sscasn.bkn.go.id.
5. Hasil scan asli catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisan Resor (Polres) dan masih berlaku.
6. Hasil scan asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah.
7. Hasil scan asli surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
8. Hasil scan asli surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berisi 5 poin, yaitu tentang;
a. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
c. tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri;
d. tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis; dan
e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
9. Hasil scan asli bukti pengalaman kerja yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja).
10. Hasil scan asli surat lamaran.