Asesmen Kompetensi Guru dan Tendik Kemenag Tahun 2021
Gurubagi.com. Surat edaran mengenai Asesmen Kompetensi Guru dan Tendik AKGTK Kemenag Tahun 2021 telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Informasi Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag Nomor B-3786.1/Dt.I.II.KS.02/10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Pada tahun 2020, Dirjen Pendidikan Islam juga telah menggelar kegiatan serupa, yaitu meliputi Asesmen Kompetensi Guru (AKG). Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).
Kegiatan tersebut pelaksanaan dari Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR).
Karena merupakan kelanjutan dari program sebelumnya (AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020), maka AKGTK tahun 2021 ini ditujukan kepada Kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MARA dan madrasah yang belum mengikuti kegiatan serupa tahun kemarin.
Peserta AKGTK Tahun 2021
Rincian guru yang mengikuti AKGTK 2021 adalah sebagai berikut.
1. Guru jenjang Raudlatul Athfal, meliputi Guru Kelas RA
2. Guru jenjang Madrasah Ibtidaiyah, meliputi Guru Kelas MI
3. Guru jenjang Madrasah Tsanawiyah, meliputi guru mapel:
4. Matematika
5. Bahasa Indonesia
6. Bahasa Inggris
7. IPA
8. Bimbingan Konseling
4. Guru jenjang Madrasah Aliyah, meliputi guru mata pelajaran:
a. Bahasa Indonesia
b. Bahasa Inggris
c. Fisika
d. Biologi
e.Kimia
f. Ekonomi
g. Bimbingan Konseling
- Guru jenjang MAK, meliputi guru Bimbingan Konseling
a. Kepala Madrasah jenjang MI, MTs, dan MA
b. Pengawas Madrasah
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran AKGTK dilakukan melalui akun Simpatika masing-masing PTK. Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 15 November 2021.
Pada saat pendaftaran, calon peserta akan dapat sekaligus memiliki Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang telah ditetapkan sebagai lokasi AKGTK.
Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan AKGTK tahun 2021 adalah dalam rentang tanggal 19 sampai 21 November 2021. AKGTK dilaksanakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA.
Pelaksanaan AKGTK dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu, diminta agar selalu berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Demikian informasi mengenai pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan AKGTK Kemenag Tahun 2021. Semoga bermanfaat,