Unduh Aplikasi PKG Versi 360 Derajat Kepala Program Keahlian

Unduh Aplikasi PKG Versi 360 Derajat Kepala Program Keahlian

Gurubagi.com. Berikut ini kami bagikan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru PKG Versi 360 Derajat Kepala Program Keahlian dan contoh pengisiannya.

Aplikasi PKG Versi 360 Derajat ini untuk memberikan gambaran tentang PKG terbaru yang harus disusun oleh guru Bimbingan Konseling (BK).

Aplikasi PKG Kepala Program Keahlian ini merupakan aplikasi terbaru versi 360 derajat (Versi 20.1) yang perlu dipahami oleh guru, karena penyusunan PKG menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Kepala Program Keahlian setiap tahunnya.

Pengisian PKG Kepala Program Keahlian menggunakana aplikasi ini dapat disesuaikan dan dikembangkan sesuai kebutuhan serta kondisi yang ada.

Penilaian Kinerja Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.

Fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Secara umum, terdapat 2 (dua) fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG), sebagai berikut.

1. Menilai kompetensi guru 

Penilaian Kinerja Guru digunakan untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

2. Menghitung angka kredit guru

Penilaian Kinerja Guru juga berfungsi untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.

Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Hasil PKG diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru.

PKG merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.

Tujuan PKG

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut.

1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.

3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.

4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.

Prinsip Pelaksanaan PKG

PKG dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1.Objektif

Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.

2. Adil

Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.

3. Akuntabel

Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.

4. Transparan

Proses Penilaian Kinerja Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.

5. Partisipatif

PKG ikut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan), sehingga melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.

6. Terukur

Proses penilaian PKG dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).

7. Komitmen

Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PKG sesuai dengan prosedur, sehingga tujuan PKG terwujud.

8. Berkelanjutan

Guru wajib mengikuti proses PKG setiap tahun selama menyandang profesinya.

Komponen PKG

Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.

Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling.

Penyempurnaan instrumen PKG ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus.

Baca : Instrumen PKG Terbaru Berdasarkan Buku 2 Pedoman PKG Revisi 2016

Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK.

Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus.

Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.

Selain pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madarasah.

Waktu Pelaksanaan PKG

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.

2. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.

3. PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).

4. PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:

a. guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan; dan

b. Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.

Aplikasi PKG Versi 360 Derajat Kepala Program Keahlian

Aplikasi PKG Kepala Program Keahlian 360 V.20.1 merupakan aplikasi terbaru PKG 2019 yang  berformat Excel. Aplikasi PKG tahun 2019 ini mengalami perubahan dibanding PKG tahun sebelumnya.

Pada PKG 2019, guru tidak hanya dinilai oleh kepala sekolah, tetapi juga dinilai oleh teman sejawat, peserta didik, orang tua, serta DUDI (Dunia Usaha dan Industri) yang disebut dengan responden. Selain itu, daftar hadir guru juga dijadikan pertimbangan dalam PKG.

Perubahan PKG 2019 ini adalah pada format 1D. Format 1D memuat nilai rerata nilai kuisioner teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan absensi.

Untuk Guru SD responden DUDI tidak masuk penilaian. Responden peserta didik hanya untuk guru kelas atas (kelas IV – VI).

Guru kelas bawah (kelas I – III) tidak dinilai oleh peserta didik karena dianggap belum mampu menilai. Persentase responden juga beda antara guru kelas bawah dan kelas atas.

Responden orang tua siswa dan teman sejawat porsinya masing-masing 15% untuk guru kelas bawah sedangkan untuk kelas atas, posrsi semua responden sebesar 10%.

Aplikasi ini tidak perlu diinstall, hanya mengubah settingan Excel menjadi enable macros sehingga fungsi-fungsi dari aplikasi bisa berjalan dengan baik.

Sebelum mengerjakan PKG dengan aplikasi ini, Kepala sekolah harus memiliki catatan fakta ketika mengamati Bapak/Ibu Guru mengajar.

Catatan fakta itu yang digunakan untuk dasar Penilai Kinerja Guru. Catatan fakta tersebut bisa ditulis tangan menggunakan pulpen. Terdapat empat macam catatan fakta antara lain:

1. Catatan fakta sebelum pengamatan

2. Catatan fakta selama pengamatan

3. Catatan fakta setelah pengamatan

4. Catatan fakta pemantauan

Sedangkan pada Lampiran 1B (Laporan dan Evaluasi PKG) yang terdiri dari 17 komponen cukup diisi angka pada catatan fakta.

Aplikasi PKG Versi 360 Derajat Kepala Program Keahlian dan contoh pengisiannya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Aplikasi PKG Kepala Program Keahlian 360 V.20.1 – Unduh

Demikian yang dapat kami bagikan mengenai aplikasi PKG Versi 360 Derajat Kepala Program Keahlian dan contoh pengisiannya. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan