Pengisian SKP Guru Sesuai PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2021
Gurubagi.com. Aplikasi pengisian Sasaran Kinerja Pegawai SKP Guru sesuai PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2021 ini dibagikan untuk membantu guru dalam meyusun SKP Tahun 2021.
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai pada Periode Januari – Desember atau Periode Juli – Desember dapat berpedoman pada aplikasi pengisian SKP terbaru tersebut.
Pembuatan aplikasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 ini merujuk pada PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2021.
Aplikasi SKP ini dapat digunakan oleh guru kelas, guru mata pelajaran, dan juga guru BK. Aplikasi juga bisa digunakan untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, misalnya Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, dan Kepala Perpustakaan.
Di dalam PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2021 disampaikan bahwa penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas dua periode, sebagai berikut.
1. Bulan Januari – Juni
Teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari.
2. Bulan Juli – Desember
Teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli.
Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari – Juni mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian atau pencapaian sesuai periode dimaksud.
Baca : Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru (NUPTK, SKP, PAK. PKG)
Apabila capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari – Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari – Juni, maka kegiatan tersebut dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember sesuai ketentuan periode yang dimaksud.
Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi dalam dua periode, sebagai berikut.
1. Bulan Januari – Juni, terdiri atas :
- penilaian SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni.
- penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja, dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari – Juni dilaksanakan paling lambat akhir bulan Juli 2021.
2. Bulan Juli – Desember, terdiri atas :
- penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
- penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja dengan bobot :
- 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau
- 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian Kinerja PNS Periode Juli – Desember dilaksanakan paling lambar akhir bulan Januari Tahun 2022.
Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periodel januari – Juni dan Penilaian Kinerja PNS pada periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS tersebut dilaksanakan pada bulan Februari Tahun 2022.
Aplikasi pengisian Sasaran Kinerja Pegawai Guru berdasarkan PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Apikasi SKP Guru (PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2021) – Unduh
Demikian aplikasi pengisian SKP Guru sesuai PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2021. Semoga bermanfaat.
Link tidak bisa dibuka pak/buk
Silakan lakukan unduhan dulu. Klik File -> Download
tidak bisa juga