Ketentuan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Cek Di Sini
Gurubagi.com. Seleksi PPPK Tahap 3 merupakan seleksi akhir dari tahapan seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Pelamar yang dinyatakan tidak lolos di seleksi Tahap 1 dan Tahap 2, masih diberi kesempatan mengikuti seleksi PPPK Guru pada Tahap 3.
Oleh karena itu, pelamar yang akan mendaftar seleksi PPPK Guru Tahap 3 harus mengetahui nilai ambang batas (passing grade) kelulusan seleksi PPPK Guru Tahap 3 ini.
Ketentuan passing Grade kelulusan peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tersebut perlu dipahami oleh peserta, sehingga dapat mempersiapkan diri secara lebih baik untuk mencapai target kelulusan.
Nilai ambang batas seleksi PPPK Guru meliputi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis, Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Nilai Ambang Batas Wawancara.
Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap 3
Sesuai Keputusan MenPANRB nomor 1169 Tahun 2021, disampaikan bahwa nilai ambang batas seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 disesuaikan menjadi tiga kategori, yaitu Nilai Ambang Batas Kategori 1, Nilai Ambang Batas Kategori 2, dan Nilai Ambang Batas Kategori 3.
Ketiga kategori passing grade ini sudah diberlakukan sejak penetapan status kelulusan seleksi PPPK Guru tahun 2021 pada Tahap 1 dan Tahap 2. Pada Tahap 3 ini, kategori kelulusan tersebut akan diberlakukan kembali.
Baca : Ketentuan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Nilai Ambang Batas Kategori 1 adalah nilai ambang batas sesuai Ketetapan MenPANRB Nomor 1127 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas Kategori 1 Seleksi Kompetensi PPPK Guru sesuai KepMenPANRB Nomor 1127 Tahun 2021adalah sebagai berikut.
1. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 (seratus tiga puluh).
2. Nilai ambang batas Wawancara adalah 24 (dua puluh empat).
Nilai Ambang Batas Kategori 2 Seleksi Kompetensi PPPK Guru sesuai KepMenPANRB Nomor 1169 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
a. 110 (seratus sepuluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Kultural.
b. 20 (dua puluh) untuk Wawancara.
Nilai Ambang Batas Kategori 2 diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran.
Sedangkan nilai Ambang Batas Kategori 3 Seleksi Kompetensi PPPK Guru sesuai KepMenPANRB Nomor 1169 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan.
b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Kultural.
c. 24 (dua puluh) untuk Wawancara.
Ketentuan tentang penyesuaian nilai ambang batas ini dikecualikan bagi seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Ketentuan Kelulusan Akhir
Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II, dan Seleksi Kompetensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik.
b. Jika setelah huruf a diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka setiap peserta yang memenuhi ketentuan diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 2 dan berperingkat terbaik.
c. Jika setelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Demikian informasi mengenai ketentuan passing grade kelulusan peserta seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021. Semoga bermanfaat.