Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bahwa Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Ruang lingkup materi pada Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ini dirumuskan berdasarkan:

1. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. konsep keilmuan; dan

3. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi:

1. pendidikan agama;

2. pendidikan Pancasila;

3. pendidikan kewarganegaraan;

4. bahasa;

5. matematika;

6. ilmu pengetahuan alam;

7. ilmu pengetahuan sosial;

8. seni dan budaya;

9. pendidikan jasmani dan olahraga;

10. keterampilan/kejuruan; dan

11. muatan lokal.

Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.

Perumusan ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

Ruang lingkup materi PAUD tercantum dalam Lampiran I.  Ruang lingkup materi jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II. Sedangkan ruang lingkup materi jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III,

Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Muatan lokal sebagaimana dimaksud dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka :

1. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan

3. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ruang Lingkup Materi PAUD

Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan.

Upaya peningkatan fleksibilitas ruang lingkup materi dengan memberikan ruang kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya dan mengadopsi prinsip diferensiasi (ragam laju perkembangan anak, latar belakang anak, termasuk anak berkebutuhan khusus).

Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Dasar

Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Menengah

Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan Jenjang Pendidikan Menengah umum difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Isi mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal.

Baca : Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan