Persesjen Nomor 16/2021 : Juknis Pemanfaatan Dapodik untuk Akses Akun Pembelajaran

Persesjen Nomor 16/2021 : Juknis Pemanfaatan Dapodik untuk Akses Akun Pembelajaran

Gurubagi.com. Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akses Akun Layanan Pembelajaran.

Akun Akses Layanan Pembelajaran,(Akun Pembelajaran) adalah akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian dan dapat digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Petunjuk Teknis mengenai pemanfaatan Dapodik untuk Akses Akun Pembelajaran diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan,

Di dalam memperlancar proses pembelajaran dan kemudahan akses layanan pembelajaran, maka perlu akun akses layanan pembelajaran melalui pemanfaatan data pokok pendidikan sebagaimana dimaksud.

Di sisi lain, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti.

Baca : Langkah-langkah Cara Menautkan SIMPKB dengan Akun belajar.id

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.

Tujuan

Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran.

Sedangkan Akun Pembelajaran bertujuan untuk:

1. mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi; dan

2. meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi:

1. pembuatan, pendistribusian, dan penonaktifan Akun Pembelajaran; dan

2. pengelolaan Akun Pembelajaran.

Pembuatan Akun Akses Layanan Pembelajaran

1. Jenis Data

Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan data dari Dapodik, yang meliputi:

a. nama;

b. NISN Peserta Didik;

c. NUPTK Pendidik;

d. NIK;

e. nama Satuan Pendidikan;

f. NPSN;

g. jenjang pendidikan; dan

h. tingkat Satuan Pendidikan.

2. Sasaran

Pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi:

a. Peserta Didik pada:

1) pendidikan anak usia dini;

2) sekolah dasar (SD) dan program paket A kelas 1 sampai dengan dan kelas 6;

3) sekolah menengah pertama (SMP) dan program paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;

4) sekolah menengah atas (SMA) dan program paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;

5) sekolah menengah kejuruan (SMK) kelas 10 sampai dengan kelas 13; dan

6) sekolah luar biasa (SLB) kelas 5 sampai dengan kelas 12,

b. Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

c. Tenaga Kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, meliputi:

1) kepala Satuan Pendidikan; dan

2) operator Satuan Pendidikan, yang terdata di Dapodik,

d. pegawai Kementerian;

e. pemerintah daerah, meliputi:

1) kepala Dinas Pendidikan;

2) kepala bidang pada Dinas Pendidikan;

3) pengawas sekolah;

4) penilik sekolah; dan

5) pamong belajar.

Tata Cara

Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.

a. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah jenis data Dapodik  untuk menentukan nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran.

b. Pusat Data dan Teknologi Informasi menentukan akses masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran.

c. Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang telah ditentukan untuk membuat Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan
penamaan sebagai berikut.

1) Pendidikan Anak Usia Dini

a) Peserta Didik : namaakun@PAUD.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.PAUD.belajar.id

c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.PAUD.belajar.id

2) SD

a) Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id

c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id

3) SMP

a) Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id

c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id

4) SMA

a) Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id

c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id

5) SMK

a) Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id

c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id

6) SLB

a) Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id

c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id

7) Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C

a) Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id

b) Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id

c) Tenaga Kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id

8) Pegawai Kementerian

a) pegawai Kementerian: namaakun@dikbud.belajar.id

b) admin Kementerian: namaakun@admin.dikbud.belajar.id

9) Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, Pamong Belajar:

namaakun@dinas.belajar.id

d. Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam pembuatan akun pembelajaran dapat melibatkan penyelenggara layanan berbasis elektronik atau mitra resmi yang ditunjuk oleh penyelenggara.

Persesjen Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akses Akun Layanan Pembelajaran selengkapnya dapat di unduh pada tautan beriku.

Unduh

Demikian Persesjen Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Dapodik Untuk Akses Akun Layanan Pembelajaran. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan