Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penetapan Label Halal
Gurubagi.com. Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal telah menerbitkan Keputusan Nomor 40 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Keputusan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan pasal 37 Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan pasal 88 Peratutan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penetapan Label Halal.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Baca : Unduh Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651).
3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495),
Logo Label Halal
Logo label halal adalah sebagai berikut.
Label halal tersebut juga memuat nomor sertifikat atau nomor registrasi. Label halal dapat dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk.
Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penetapan Label Halal selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan beriut ini
Demikian Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penetapan Label Halal. Semoga bermanfaat