Informasi Daftar Belum Login Verval PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022
Gurubagi.com. Program prioritas Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan, saah satunya dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) .
Terkait hal tersebut, Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah kembali diadakan oleh Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk tahun anggaran 2022.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Berikut ini beberapa informasi terkait pelaksanaan PIP Madrasah Tahun 2022.
Tujuan PIP Madrasah
Program Indonesia Pintar bertujuan sebagai berikut.
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Peserta didik menerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebanyak 1(satu) kali dalam1(satu) tahun anggaran, dengan rinciansebagai berikut.
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dan semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023.
b. Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00.
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00.
d. Peserta didik kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana pada semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dan semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023.
b. Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00.
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00.
d. Peserta didik kelas VIII dan IX yang memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana pada semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3. Madrasah Aliyah (MA)
a. Peserta didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dan semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023.
Baca : Unduh Persesjen Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak PIP 2021
b. Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00.
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00.
d. Peserta didik kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana pada semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 sebesar Rp 1.000.000,00.
Bentuk Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2021 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Daftar Madrasah Belum Login Verval PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022
PIP ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penetapan juga berdasarkan hasil dari pemadanan data elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama RI dengan siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Oleh karena itu, penting bagi Madrasah yang belum login ke aplikasi SIPMA untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data PIP Madrasah.
Informasi Daftar madrasah yang belum login Verval PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2022 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Demikian daftar madrasah yang belum melakukan login verval PIP Tahap 1 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.