Unduh Persesjen Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak PIP 2021
Gurubagi.com. Persesjen Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak PIP Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2021 telah diterbitkan oleh, Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekniologi (Kemendikbudristek).
Persesjen Nomor 20 Tahun 2021 ini diterbitkan sebagai perubahan kedua atas Persesjen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaan penyaluran program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinilai belum dapat mengakomodir pelaksanaan program secara efektif dan efisien.
Baca : Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2021 Kemdikbud
Berdasarkan kedua pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan PIP Dikdasmen
PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka:
1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/ rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
2. mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/ atau
3. menarik Peserta Didik putus sekolah (drop outl atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.
Penerima PIP Dikdasmen
- PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran.
2. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
4. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
5. Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out);
6. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
7. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
8. Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
9. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
10. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Peserta Didik Pemegang KIP merupakan Peserta Didik sesuai dengan data Peserta Didik Pemegang KIP.
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus merupakan Peserta Didik berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/ atau pemangkukepentingan.
Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP Dikdasmen
Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan rincian besaran sebagai berikut.
Besaran PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan Peserta Didik.
Persesjen Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak PIP Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Persesjen Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak PIP Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2021. Semoga bermanfaat.