Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah

Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah

Gurubagi.com. Surat Edaran tentang Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Surat Edaran tentang Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah ini bernomor B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022 dan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Surat Edaran diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal : instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa terkait tidaklanjut atas temuan BSU tersebut agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU ganda untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. BSU yang dikembalikan adalah 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).

Mekanise Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah

1. Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU).

2. Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU berkoordinasi dengan Operator Admin Madrasah untuk dibuatkan e-billing SIMPONI.

3. Operator Admin Madrasah berkoordinasi dengan Tim GTK Madrasah untuk mendapatkan akun user dan password SIMPONI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

4. Operator Admin Madrasah menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa.

5. Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan.

6. Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika di Kab/Kota.

7. Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang.

8. Jika ada kesulitan dapat menghubungi Tim GTK Madrasah.

Baca : Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Surat Edaran tentang Mekanisme Pengembalian Temuan Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan