Surat Edaran Panduan Pelaksanaan Ibadah Masa PPKM dan Penerapan Prokes
Gurubagi.com. Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 Serta Penerapan Protokol Kesehatan telah diterbitkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Panduan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 Serta Penerapan Protokol Kesehatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2022.
Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tersebut, secara khusus ditujukan kepada :
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat;
Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota
Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan;
Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan;
Penghulu dan Penyuluh Agama;
Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama;
Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan;
Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah; dan
Umat Beragama di Seluruh Indonesia.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia telah menurun namun masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 terjadi kembali.
Untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, perlu diatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah (Masjid/Musala, Gereja, Pura, Wihara, Kelenteng/Litang, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 serta penerapan protokol kesehatan.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa:
1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali; dan
2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dasar Hukum
1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama.
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca : Panduan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Tahun 2022
Ketentuan
- Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
a. level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
b. level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
c. level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan masker;
e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;
f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan
i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
3. Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
4. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:
a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan aparat keamanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.
Panduan Pelaksanaan Ibadah Masa PPKM dan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes)
Demikian Surat Edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah pada masa PPKM dan penerapan protokol kesehatan. Semoga bermanfaat.