Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial
Gurubagi.com. Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) .
Di dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial.
Pekerja Sosial merupakan seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai Praktik Pekerjaan Sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Pendidikan Profesi Pekerja Sosial adalah pendidikan setelah sarjana yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Ketentuan Pendidikan Profesi Pekerja Sosial
Pendidikan Profesi Pekerja dimaksud dilaksanakan melalui Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.
Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial harus memperoleh izin Menteri. Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri badan hukum dilaporkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial diselenggarakan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Izin Menteri sebagaimana dimaksud diberikan kepada Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan :
1. terakreditasi;
2. mempunyai Program Studi kesejahteraan sosial program sarjana/sarjana terapan yang memiliki peringkat akreditasi paling rendah “baik sekali” atau “B”;
3. menyediakan dosen, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
4. menyediakan akses wahana praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.
Ketentuan persyaratan tersebut berlaku juga untuk perguruan tinggi negeri badan hukum.
Praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial
Wahana praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang menjalankan fungsi:
1. pencegahan disfungsi sosial;
2. pelindungan sosial;
3. rehabilitasi sosial;
4. pemberdayaan sosial; dan
5. pengembangan sosial.
Baca : Rekrutmen Tim Praktisi Pembuatan Produk Pengembangan Sastra Tahun 2022
Lembaga kesejahteraan sosial tersebut harus memenuhi kriteria:
1. paling rendah sebagai lembaga kesejahteraan sosial tipe B/Berkembang; dan
2. berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.#
Kualigikasi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial
Mahasiswa Pendidikan Profesi Pekerja Sosial memiliki kualifikasi paling rendah:
1. sarjana kesejahteraan sosial;
2. sarjana terapan pekerjaan sosial; atau
3. sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.
Sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud antara lain pembangunan sosial dan kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat, serta sosiologi.
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial harus terdaftar dalam pangkalan data pendidikan tinggi.
Uji Kompetensi Pekerja Sosial
Uji Kompetensi dilakukan melalui Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; atau Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Uji Kompetensi melalui Pendidikan Profesi Pekerja Sosial diperuntukkan bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Uji Kompetensi ini dilakukan untuk menyelesaikan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.
Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial.
Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau dilaksanakan sepanjang belum ada Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dan paling lama sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pekerja Sosial. Uji Kompetensi ini dilakukan pada akhir proses pendidikan.
Mahasiswa yang lulus Uji Kompetensi, maka berhak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Salinan Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini,
Demikian Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial. Semoga bermanfaat.