Kaldik Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023
Gurubagi.com. Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat TP 2022/2023 untuk PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan telah diterbitkan oleh Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat Nomor 33 Tahun 2022 tentang kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi satuan Pendidikan anak usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Kesetaraan
Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa bahwa Tahun Pelajaran 2022/2023 akan segera dimulai, sehingga Satuan Pendidikan perlu pedoman untuk penyusunan rencana program dan kegiatan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
Diktum KESATU : Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Sanggau pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan.
Diktum KEDUA : Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 ini sebagai dasar acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sanggau yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
Diktum KETIGA : Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KEEMPAT : Apabila ada agenda kegiatan yang berkaitan dengan penyelanggaraan proses belajar dan ujian peserta didik yang belum tercantum dalam Kalender Pendidikan ini akan diatur pelaksanaanya melalui surat edaran tersendiri.
Diktum KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diterapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Ketentuan Umum
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Satuan Pendidikan/Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Pendidikan Kesetaraan (SKB/PKBM) dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
3. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
4. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan PAUD, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara PAUD.
5. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SD/MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD/MI.
6. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang mencakup Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), Paket C (setara SMU).
7. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
8. Minggu Efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
9. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.
10. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester,libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
11. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
12. Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas) adalah kegiatan tatap muka yang dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol Covid-19. Juknis pelaksanaan PTM Terbatas akan diatur melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
13. Belajar Dari Rumah (BDR)/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah model pembelajaran yang digunakan oleh Satuan Pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
14. Hari Efektif (HE) adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
15. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi Semester I (satu) atau Semester Ganjil dan Semester II (dua) atau Semester Genap. Satu semester dilaksakan oleh Sekolah selama 6 (enam) bulan.
16. Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun (12 bulan).
17. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir Semester I.
18. Libur Kenaikan Kelas adalah libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran (Semester II).
19. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, serta Surat Edaran Bupati Sanggau.
20. Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.
21. Libur Idul Fitri adalah libur sekitar Hari Raya Idul Fitri.
22. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.
23. Ujian Satuan Pendidikan (USP)/Ujian Sekolah (US) adalah Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan untuk menentukan kelulusan siswa tingkat akhir.
24. Kegiatan ekstrakurikuler meliputi porseni, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
25. Muatan Lokal (MULOK) adalah mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
25. masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sebelumnya disebut Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD), merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.
Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran
Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin, tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir hari Jumat tanggal 16 Juni 2023.
PPDB dan Persiapan Tahun Pelajaran
1. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Surat Keputusan Bupati Sanggau tentang Wilayah Zonasi, Peraturan dan Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan PPDB.
2. Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sanggau Tahun Pelajaran 2022/2023.
a. Pengumuman pelaksanaan PPDB oleh Satuan Pendidikan dimulai pada minggu pertama bulan Mei 2022 dan paling lambat 1 minggu sebelum PPDB dilaksanakan.
b. Pendaftaraan PPDB tanggal 27 Juni sampai dengan 2 Juli 2022 untuk sekolah negeri, untuk sekolah swasta waktu pendaftaran PPDB dapat menyesuaikan kebijakan yayasan.
c. Seleksi sesuai jalur PPDB tanggal 29 Juni sampai dengan tanggal 2 Juli 2022.
d. Penetapan pengumuman Peserta Didik yang dinyatakan lulus tanggal 5 Juli 2022.
e. Daftar ulang Peserta Didik Baru tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 Juli 2022.
3. Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat- lambatnya hari Jumat, tanggal 9 Juli 2022.
4. Pada awal tahun pelajaran, Kepala Sekolah wajib berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Program Kerja Sekolah;
b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
c. Dokumen 1 dan Dokumen 2 Kurikulum 2013 Satuan Pendidikan;
d. Program Supervisi Tingkat Satuan Pendidikan;
e. Organisasi sekolah dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lain.
5. Pada awal tahun pelajaran, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Program Tahunan dan Program Semester;
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
c. Program perbaikan dan pengayaan;
d. Program ekstrakurikuler/pengembangan diri.
Hari Pertama Masuk Sekolah
Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik baru TK, kelas 1 SD dan 7 SMP berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Proses Administrasi Sekolah bagi peserta didik baru PAUD, kelas 1 SD dan 7 SMP, sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu Kegiatan Pembelajaran dan Hari Belajar Efektif
1. Kegiatan Pembelajaran bagi siswa PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2022.
2. Alokasi waktu tatap muka per Jam Pelajaran (JP) jenjang SD dan SMP adalah sebagai berikut.
a. Jenjang SD : 35 menit/JP
b. Jenjang SMP : 40 menit/JP
3. Alokasi waktu tatap muka per minggu
a. Jenjang Sekolah Dasar
- Kelas 1 : 30 JP/Minggu ditambah Mulok 2JP/Minggu
- Kelas 2 : 32 JP/Minggu ditambah Mulok 2JP/Minggu
- Kelas 3 : 34 JP/Minggu ditambah Mulok 2JP/Minggu
- Kelas 4 : 36 JP/Minggu ditambah Mulok 2JP/Minggu
- Kelas 5 : 36 JP/Minggu ditambah Mulok 2JP/Minggu
- Kelas 6 : 36 JP/Minggu ditambah Mulok 2JP/Minggu
b. Jenjang Sekolah Menengah Pertama
- Kelas 7 : 38 JP/Minggu
- Kelas 8 : 38 JP/Minggu
- Kelas 9 : 38 JP/Minggu
4. Hari Belajar Efektif (HBE) berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau berjumlah +/-250 hari, dengan rincian sebagai berikut.
a. Semester I (Ganjil) +/-131 hari (19 minggu)
b. Semester II (Genap) +/-126 hari (18 minggu)
5. Hari Belajar Efektif tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan ulang tahun daerah, badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Pengecualian dapat dilaksanakan dengan ijin khusus dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
6. Awal Semester
7. Semester I (ganjil) dimulai hari Senin, tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022.
8. Semester II (genap) dimulai hari Senin, tanggal 2 Januari 2022 dan berakhir hari Jumat, tanggal 16 Juni 2022.
Kegiatan Penilaian Pendidikan
1. Ujian dan Ulangan
a. Pada akhir kegiatan pembelajaran dilaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT)/Ulangan Kenaikan Kelas (UKK).
b. Ulangan harian dan Ulangan Tengah Semester (UTS) merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
2. Akhir semester adalah paruh waktu yang ada pada semester I dan semester II Tahun Pelajaran 2022/2023.
3. Pada akhir Semester I dan Semester II satuan pendidikan melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni) lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
4. Kegiatan akhir semester direncanakan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang disesuaikan dengan jadwal pelajaran pada satuan pendidikan.
5. Pelaksanaan Ujian yang Dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan/Ujian Sekolah untuk siswa tingkat akhir, kelas 6 SD/Paket A dan kelas 9 SMP/Paket B, dan Assesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) untuk siswa kelas 5 SD/Paket A dan kelas 8 SMP/Paket B Tahun Pelajaran 2022/2023, akan diatur tentang waktu dan teknis pelaksanaannya, melalui surat edaran tersendiri.
Penyerahan Buku Laporan dan Hari-hari Libur
1. Penyerahan Buku Laporan
a. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, SD/Paket A dan SMP/Paket B untuk Semester I dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022.
b. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, SD/Paket A dan SMP/Paket B untuk Semester II dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023.
2. Libur Semester bagi PAUD, SD/Paket A dan SMP/Paket B diatur sebagai berikut.
a. Libur semester I mulai hari Sabtu, tanggal 17 Desember 2022 dan berakhir hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022.
b. Libur semester II mulai hari Sabtu, tanggal 17 Juni 2023 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 7 Juli 2023.
3. Libur Ramadhan
a. Libur awal bulan Ramadhan diperkirakan jatuh pada tanggal 22 sampai dengan tanggal 24 Maret 2023.
b. Libur Hari Raya Idul Fitri diperkirakan dari tanggal 22 sampai dengan tanggal 29 April 2023.
c. Pelaksanaan libur bulan Ramadhan menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah dan akan diatur kembali dengan surat edaran tersendiri.
5. Hari-hari libur umum Tahun Pelajaran 2022/2023, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tanaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Bupati Sanggau (daftar hari libur umum terlampir).
Pemberian libur khusus pada satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut, memerlukan ijin khusus dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
Surat Keputusan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, baik Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta.
Kaldik Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Berikut ini adalah Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Kota Tahun Pelajaran 2022/2023 dari beberapa Kabupaten/Kota yang sudah diterbitkan.
- Kalender Pendidikan Kaldik Kota Samarinda Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kabupaten Jombang Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kota Bandung Jabar Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kota Cilegon Banten Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kota Ambon Maluku Tahun Perlajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kabupaten Indramayu Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kota Pasuruan Jawa Timur TP 2022/2023 – Unduh
Demikian Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.