Siaran Pers BKN tentang Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022
Gurubagi.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis Siaran Pers BKN Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tentang jadwal pendataan Tenaga Non ASN tanggal 30 Agustus 2022 kemarin .
Siaran Pers BKN tersebut menginformasikan bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai Non ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga Non ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
Pendataan Tenaga Non ASN akan dilakukan melalui portal Badan Kepewagaian Negara (BKN) pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Skema Pendataan
Skema pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 dibagi ke dalam beberapa tahapan, sebagai berikut.
Pertama tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga Non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga Non ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan Non ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN.
Jadwal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada tahap sebelum prafinalisasi saat ini sedang berlangsung.
Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga Non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga Non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Persyaratan dan Kategori
Untuk persyaratan dan kategori pendataan Non ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca : Surat Edaran MenPANRB tentang Pendataan Tenaga NonASN
Persyaratan tersebut, antara lain sebagai berikut.
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
2. Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;
3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
5. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; dan
6. masih aktif bekerja pada saat pendataan Non ASN.
Pendataan tenaga Non ASN bertujuan menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Selain itu, pendataan Tenaga Non ASN juga bertujuan untuk mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.
Siaran Pers BKN Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Demikian siaran pers BKN tentang pendataan Tenaga Non ASN. Semoga bermanfaat.