Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga
Gurubagi.com. Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga telah ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia.
Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Bahwa pembangunan keolahragaan berkontribusi besar bagi keberhasilan pembangunan nasional baik dari segi pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya.
2. Bahwa untuk menilai kemajuan pembangunan keolahragaan, perlu dilakukan pengukuran indeks pembangunan olahraga yang dijadikan landasan pengambilan kebijakan di bidang keolahragaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Bahwa untuk menilai kemajuan pembangunan keolahragaan melalui indeks pembangunan olahraga sebagaimana dimaksud, Kementerian Pemuda dan Olahraga perlu menetapkan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memuat prosedur, tata cara, dan tahapan pengukuran indeks pembangunan olahraga.
Ketentuan Umum
1. Indeks Pembangunan olahraga atau Sport Development Indexyang selanjutnya disingkat SDI adalah indeks gabungan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan keolahragaan.
2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
Maksud dan Tujuan
Pedoman pengukuran SDI dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menilai kemajuan pembangunan keolahragaan secara ilmiah dan terstandar.
Pedoman pengukuran SDI sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi kemajuan pembangunan keolahragaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Fungsi
SDI memiliki fungsi sebagai:
1. indikasi secara keseluruhan lintas wilayah dan lintas sektor mengenai kemajuan pembangunan keolahragaan;
2. pengarah bagi dimensi atau indikator tertentu yang memerlukan perhatian khusus Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah, organisasi masyarakat, kelompok olahraga, dan pemangku kepentingan;
3. instrumen evaluasi yang menyediakan seperangkat informasi mengenai pembangunan keolahragaan yang dapat dibandingkan antarwaktu dan antarwilayah serta menunjukkan dampak keberhasilan; dan
4. salah satu dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan keolahragaan secara terukur, efisien, dan efektif.
Prinsip
SDI disusun berdasarkan prinsip:
1. tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum; dan
2. nondiskriminatif, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis atau faktor lainnya.
Dimensi Dasar
SDI meliputi 9 (sembilan) dimensi dasar sebagai berikut:
1. sumber daya manusia olahraga;
2. ruang terbuka;
3. literasi fisik;
4. partisipasi;
5. kebugaran;
6. perkembangan personal;
7. kesehatan;
8. ekonomi; dan
9. performa.
Pengukuran SDI
1. Pengukuran SDI dilaksanakan oleh Kementerian yang dikoordinasikan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas fungsi di bidang pembudayaan olahraga atau unit kerja lain yang ditunjuk oleh Menteri.
2. Pengukuran SDI sebagaimana dimaksud dilakukan untuk kepentingan nasional.
3. Di dalam melakukan pengukuran SDI sebagaimana dimaksud, Kementerian berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
d. badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
e. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
f. instansi pemerintah terkait lainnya.
Hasil pengukuran SDI yang dilaksanakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri. Pengukuran SDI dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman pengukuran SDI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penilaian kemajuan pembangunan keolahragaan di daerah melalui pengukuran SDI secara mandiri.
Pengukuran SDI dilaksanakan oleh dilaksanakan oleh perangkat daerah Provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga yang menjadi kewenangan daerah Provinsi dan/atau daerah Kabupaten/Kota.
Di dalam melakukan pengukuran SDI, perangkat daerah Provinsi dan/atau perangkat daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan:
a. Kementerian;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik di daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
d. badan yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan/atau
e. perangkat daerah lainnya.
Pengukuran SDI dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman pengukuran SDI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaporan Hasil Capian SDI
Pengukuran SDI dilaporkan oleh pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas fungsi di bidang pembudayaan olahraga atau pimpinan unit kerja lain yang ditunjuk kepada Menteri.
Hasil pengukuran SDI yang dilakukan secara mandiri oleh perangkat daerah Provinsi dilaporkan kepada Gubernur. Gubernur melaporkan hasil pengukuran SDI kepada Menteri.
Hasil pengukuran SDI yang dilakukan secara mandiri oleh perangkat daerah Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bupati/Walikota. Bupati/Walikota melaporkan hasil pengukuran SDI
kepada Gubernur.
Pendanaan
Pendanaan yang diperlukan dalam pengukuran SDI bersumber dari:
1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan Evaluasi
1. Untuk menjamin akuntabilitas proses dan mutu data pengukuran SDI, dilakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkelanjutan.
2. Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengukuran SDI yang dilakukan oleh Kementerian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas fungsi di bidang pembudayaan olahraga atau unit kerja lain yang ditunjuk.
3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengukuran SDI yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4. Monitoring dan evaluasi terhadap pengukuran SDI yang dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh perangkat daerah Provinsi dan/atau perangkat daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga. Semoga bermanfaat.