PermenkumHAM Nomor 16 Nomor 2022 : Juknis Jabatan Fungsional Analisis Hukum
Gurubagi.com. PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Analisis Hukum telah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Juknis Jabatan Fungsional Analisis Hukum diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Hukum, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi hukum, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum;
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 35, Pasal 38 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal 53 ayat (2) huruf d, dan Pasal 53 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum,
Ketentuan Umum
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum.
6. Pejabat Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum.
7. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Analisis dan Evaluasi Hukum adalah kegiatan yang meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis serta pembentukan peraturan perundang-undangan, analisis permasalahan hukum, analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, serta advokasi hukum.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Hukum dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Hukum sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Hukum dalam bentuk Angka Kredit Analis Hukum.
16. Standar Kompetensi Analis Hukum yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
18. Standar Kualitas Hasil Kerja Analis Hukum selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan kualitas dari setiap pelaksanaan tugas jabatan, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang di lingkungan Instansi Pemerintah yang harus dipenuhi oleh Pejabat Fungsional Analis Hukum untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Hukum sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Hukum sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Hukum baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum.
22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
23. Organisasi Profesi adalah organisasi Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dibentuk dan diakui oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum.
24. Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menggunakan Analis Hukum.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Kedudukan dan Tanggung Jawab Analis Hukum
1. Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah.
2. Analis Hukum sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
3. Kedudukan Analis Hukum sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan jabatan karier PNS.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Analis Hukum
Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum
1. Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama.
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Analis Hukum
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Hukum meliputi:
1. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama, terdiri atas:
a. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
b. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
2. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda, terdiri atas:
a. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
b. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
3. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya, terdiri atas:
a. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
b. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;
4. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama, terdiri atas:
a. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
b. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Baca :
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan perolehan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Juknis Jabatan Fungsional Analisis Hukum selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Juknis Jabatan Fungsional Analisis Hukum, Semoga bermanfaat.