Unduh Petunjuk Teknis Juknis Pendampingan Masyarakat Desa
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis Pendampingan Masyarakat Desa telah diterbitkan oleh Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Pendampingan Masyarakat Desa yng tertuang dalam surat Keputusan Nomot 40 Tahun 2021.
Keputusan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pendampingan Masyarakat Desa diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 10A ayat (4) dan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi:
1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut BPSDM dalam mengelola Tenaga Pendamping Profesional untuk melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa;
2. Unit Kerja Eselon I lainnya pada pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dalam mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional untuk Pendampingan Masyarakat Desa;
3. Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya yang berkenaan dengan Pendampingan Masyarakat Desa;
4. Tenaga Pendamping Profesional dalam melaksanakan tugas Pendampingan Masyarakat Desa; dan
5. Masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat, perusahaan dan/atau lembaga non pemerintahan lainnya yang membantu penyelenggaraan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa.
Diktum KETIGA : Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa ini mengatur tentang:
a. tata cara pendampingan masyarakat desa, prinsip dan pengorganisasian;
b. pengorganisasian pendampingan masyarakat desa, pelaksana pendampingan, kedudukan dan organisasi, tugas dan fungsi, indikator kinerja, hubungan antar pihak, serta pendayagunaan;
c. pengelolaan tenaga pendamping profesional, kualifikasi, rekrutment, kontrak kerja, jam kerja, honor dan tunjangan, serta Evaluasi Kinerja; dan
d. pembinaan dan pengawasan pendampingan masyarakat desa;
Diktum KEEMPAT : Pendanaan yang ditimbulkan akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Diktum KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Kerja, Honorarium, dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEENAM : Keputusan Menteri ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021.
Maksud
Petunjuk teknis Pendampingan Masyarakat Desa ini diterbitkan dengan maksud sebagai berikut
1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan Pembangunan Desa dan Perdesaan.
2. Meningkatkan kesadaran, prakarsa, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Desa.
3. Meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama.
4. Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama Desa dan kerja sama antar Desa.
Tujuan
Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam:
1. pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
2. perencanaan, pengelolaan administrasi, pengendalian, dan pelaporan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa;
3. pelaksanaan tugas dan fungsi TPP dalam kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa;
4. pelaksanaan fasilitasi Pembangunan Desa;
5. pelaksanaan koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan TPP; dan
6. pelaksanaan kegiatan peningkatan kinerja TPP oleh Pemerintah Daerah sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah.
Baca : Rekrutmen Terbuka Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran Tahun 2022
Keluaran
Keluaran yang diharapkan dari Petunjuk Teknis ini adalah:
1. terlaksananya Pendampingan Masyarakat Desa;
2. terlaksananya perencanaan, pengelolaan administrasi, pengendalian, dan pelaporan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa;
3. terlaksananya tugas dan fungsi TPP dalam kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa;
4. terlaksananya fasilitasi Pembangunan Desa;
5. terlaksananya koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan TPP; dan
6. terlaksananya kegiatan peningkatan kinerja TPP oleh Pemerintah Daerah sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah.
Pengguna
Pengguna Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa adalah seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pendampingan Desa dan Pendampingan Masyarakat Desa, diantaranya; Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa, TPP, KPMD, Pihak Ketiga, serta seluruh pihak yang berpartisipasi dalam Pembangunan Desa.
Prinsip Pendampingan
1. Prinsip kemanusiaan, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dasar, serta harkat dan martabat Masyarakat Desa.
2. Prinsip keadilan, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan atau nondiskriminasi.
3. Prinsip kebhinekaan, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman, baik keanekaragaman pilihan, pendapat, dan identitas Masyarakat Desa maupun keanekaragaman budaya dan kearifan Desa sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal.
4. Prinsip keseimbangan alam, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia.
5. Prinsip kepentingan nasional, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Salinan Keputusan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pendampingan Masyarakat Desa selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Juknis Pendampingan Masyarakat Desa. Semoga bermanfaat.