Surat Edaran BKN : Jabatan Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN
Gurubagi.com. Surat Edaran BKN tentang Jabatan Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Edaran BKN tentang Jabatan Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022.
Surat Edaran BKN tentang Jabatan yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah ini diterbitkan tanggal 7 Oktober 2022 dan secara khusus ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah (Terlampir).
Isi Surat Edaran :
Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Di dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian data-data yang telah di input melalui laman sistem aplikasi pendataan Non ASN.
2. Sejalan dengan hal tersebut, kami telah menyampaikan data hasil pendataan Pra Finalisasi sebagai rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non ASN yang telah diinput melalui laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
3. Merujuk surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN. Berdasarkan data terkini per tanggal 7 Oktober 2022, terdapat beberapa jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta satuan Pengamanan dan sejenisnya sebanyak 152.803 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga) yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 terlampir. Adapun rinciannya tiap – tiap instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diunduh pada laman https://s.id/1kenI.
4. Sehubungan hal tersebut, kami minta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai tersebut.
Selanjutnya, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca : Informasi Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pasaman Tahun 2022
Surat Edaran BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran BKN tentang Jabatan yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat.