Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru.
Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru diterbitkan dengan mempertimbangkan :
1. bahwa untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional dalam melaksanakan tugas, perlu penyesuaian terhadap kebijakan standar pendidikan guru yang bersifat nasional;
2. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan standar pendidikan profesi guru sehingga perlu diganti dengan peraturan Menteri yang baru.
Dasar Hukum
Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru diterbitkan dengan berlandaskan hukum sebagai berikut.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).
8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462).
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47).
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608).
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru.
1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
2. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
3. Program Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK.
4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
6. Bidang Studi adalah mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang diampu oleh Guru kelas atau Guru mata pelajaran pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan.
7. Bidang Keahlian adalah kelompok program keahlian yang memuat mata pelajaran keahlian tertentu yang diampu oleh Guru kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan.
8. Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian adalah kelompok bidang tugas yang diampu oleh Guru selain oleh Guru kelas atau Guru mata pelajaran.
9. Pembelajaran Mikro adalah pembelajaran yang dilakukan secara terbatas bagi mahasiswa dengan tujuan memberikan pemahaman dan keterampilan dasar praktik mengajar yang berpusat pada peserta didik.
10. Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di Sekolah Mitra.
11. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan mahasiswa Program PPG untuk mempraktikkan kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan asesmen pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Sekolah Mitra.
12. Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK dan/atau bekerja sama dengan LPTK yang berfungsi sebagai tempat PLP dan PPL bagi mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
13. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.
14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
15. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
16. Instruktur adalah pendidik yang bertugas membantu Dosen dalam mengajarkan dan memberi pelatihan/pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam unit pembelajaran di LPTK dibawah koordinasi Dosen.
17. Guru Pamong adalah Guru yang ditugaskan untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi mahasiswa yang melaksanakan PLP dan PPL di Sekolah Mitra dibawah koordinasi Dosen.
18. Tutor adalah pendidik yang bertugas membantu Dosen dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka di unit program belajar jarak jauh di LPTK.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Standar Pendidikan Guru mencakup:
a. Standar Program Sarjana Pendidikan; dan
b. Standar Program PPG.
Tujuan dan Fungsi
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru bahwa Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan Guru profesional.
Pelaksanaan
Pendidikan Guru dilaksanakan melalui Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. Pendidikan Guru bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.
Standar Program Sarjana Pendidikan
Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas:
a. standar nasional pendidikan;
b. standar penelitian; dan
c. standar pengabdian kepada masyarakat.
Standar Pendidikan
Standar nasional pendidikan terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan; merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan;
b. standar isi; merupakan kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan antara materi pembelajaran dengan substansi keilmuan Program Sarjana Pendidikan;
c. standar proses; merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pada Program Sarjana Pendidikan untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
d. standar penilaian; merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
e. standar Dosen dan tenaga kependidikan; merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan Guru dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
f. standar sarana dan prasarana; merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
g. standar pengelolaan; merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat Program Studi.
h. standar pembiayaan; mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 : Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Demikian Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru. Semoga bermanfaat.***