Permendikbudristek Nomor 61 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Bandung

Permendikbudristek Nomor 61 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Bandung

Gurubagi.com. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 61 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Bandung.

Permendikbudristek Nomor 61 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Bandung diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk meningkatkan  kinerja  Politeknik  Negeri Bandung dalam  melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Bandung;

b. bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Bandung;

c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Bandung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/557/M.KT.01/ 2022;

d. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Bandung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bandung sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bandung;

Baca :

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Politeknik Negeri Bandung yang selanjutnya disebut Polban adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar.

4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan

  1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.

6, Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi

  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pedidkan.

Salinan Permendikbudristek Nomor 61 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bandung selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Permendikbudristek Nomor 61 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltek Negeri Bandung. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan