Download PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Gurubagi.com. PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan diterbitkan untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat demi meningkatkan mutu pendidikan.
Selain itu, PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk mengganti PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan karena belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
Jalur Pendidikan formal terdiri atas : (1) pendidikan anak usia dini formal; (2) pendidikan dasar; (3) pendidikan menengah; dan (4) pendidikan tinggi.
Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas pendidikan anak usia dini nonformal dan pendidikan kesetaraan.
Standar Nasional Pendidikan mencakup :
1. standar kompetensi lulusan;
2. standar isi;
3. standar proses;
4. standar penilaian Pendidikan;
5. standar tenaga kependidikan;
6. standar sarana dan prasarana;
7. standar pengelolaan; dan
8. standar pembiayaan.
Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
Penyempurnaan Standar Nasional Pendidikan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
Pengembangan kurikulum dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian Pendidikan.
Kurikulum terdiri atas kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Kerangka dasar kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum.
Sedangkan struktur kurikulum adalah pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melalui prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. Sedangkan pengembangan kurikulum pada Jenjang Pendidikan tinggi oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
1. peningkatan iman dan takwa;
2. peningkatan akhlak mulia;
3. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
4. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
5. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6. tuntutan dunia kerja;
7. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;
8. agama;
9. dinamika perkembangan global; dan
10. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
1. pendidikan agama;
2. pendidikan kewarganegaraan;
3. bahasa;
4. matematika;
5. ilmu pengetahuan alam;
6. ilmu pengetahuan sosial;
7. seni dan budaya;
8. pendidikan jasmani dan olahraga;
9. keterampilan/kejuruan; dan
10. muatan lokal.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :
1. pendidikan agama;
2. pendidikan kewarganegaraan; dan
3. bahasa.
Akreditasi
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan. Penyelenggaraan akreditasi menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh Pemerintah Pusat atau lembaga mandiri.
Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi. Pelaksanaan akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi. Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Lembaga mandiri harus memenuhi persyaratan paling sedikit berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba dan memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan. Penetapan lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi oleh Menteri.
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan selengkapnya dapat Anda unduh pada tautan berikut ini.
Demikian PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Semoga bermanfaat.