Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2023
Gurubagi.com. Dirrjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2023.
Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2023 diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 649 Tahun 2023.
Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 diterbitkan keluarkan dalam rangka mendukung dan memfasilitasi lembaga mitra Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini diterbitkan untuk menjamin agar penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Latar Belakang
Di dalam perjalanannya, Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam kemudian melahirkan berbagai Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren yang dibentuk untuk menaungi, mengorganisir, membina, dan memberdayakan anggotanya. Tidak sedikit pula terdapat berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan berbagai kajian dan penelitian terkait Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Mengingat peran dan kontribusi Organisasi Kemasyarakatan Islam, Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren, dan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut, pemerintah melalui Kementerian. Agama memberikan fasilitasi dan dukungan yang diwujudkan dalam Program Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, agar program Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dapat disalurkan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Maksud dan Tujuan
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren clan. Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Sedangkan Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan penerima Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut.
1. Ormas Islam, AFPSPP, LSM Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Ormas Islam, AFPSPP, LSM yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran dan lain-lain.
3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
5. LSM yang dibuktikian dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
7. Mendaftar melalui aplikasi aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id/ atau https://simba.kemenag.go.id.
Bantuan merupakan Bantuan Pemerintah untuk lembaga mitra Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan Kategori I (Ormas Islam/AFPSPP) sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Kategori II bagi LSM sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Baca : PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 : Organisasi UPT Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Prosedur Pengajuan Bantuan
Prosedur Pengajuan Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
a. surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM;
b. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
c. salinan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku bagi Ormas Islam dan AFPSPP;
d. salinan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi LSM;
e. RAB; dan
f. profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, jumlah anggota, dan unit usaha (bila ada).
g profil singkat LSM yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, bidang garapan, dan unit usaha (bila ada).
2. Pengajuan Bantuan dapat disampaikan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.iddan https://simba.kemenag.go.id.
3. Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Ormas Islam, AFPSPP dan/atau LSM, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.