Petujuk Teknis Pengelolaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian 2023
Gurubagi.com.Petujuk Teknis Pengelolaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian 2023 telah diterbikan Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Petujuk Teknis Pengelolaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus(DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian 2023 ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2023.
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mendukung kemandirian pangan masyarakat, peningkatan ketahanan pangan
masyarakat, dan penyampaian informasi pertanian, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khususnnonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Sedangkan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.
Baca : Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 : Disiplin PPPK di Kemendikbudristek
Tujuan
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung:
a. pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian di pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan;
b. pemutakhiran data komoditas strategis pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan oleh Penyuluh BPP melalui aplikasi daring dan/atau luring dalam upaya menyediakan data pertanian yang cepat dan akurat serta peningkatan kapasitas Penyuluh, perwakilan Poktan, perwakilan Gapoktan, dan/atau perwakilan P4S, melalui sosialisasi pengukuran Geospasial lahan pertanian dan Pelatihan Tematik Pertanian; dan
b. pemutakhiran data komoditas strategis pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan oleh Penyuluh BPP melalui aplikasi daring dan/atau luring dalam upaya menyediakan data pertanian yang cepat dan akurat serta peningkatan kapasitas Penyuluh, perwakilan Poktan, perwakilan Gapoktan, dan/atau perwakilan P4S, melalui sosialisasi pengukuran Geospasial lahan pertanian dan Pelatihan Tematik Pertanian; dan
c. memfasilitasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Penggunaan
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk:
a. Pekarangan Pangan Lestari (P2L);
b. biaya operasional BPP; dan
c. biaya operasional Puskeswan,
di daerah kabupaten/kota.
Pelaksanaan Kegiatan
Pekarangan Pangan Lestari (P2L) adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan lahan pekarangan untuk budi daya komoditas pertanian sebagai sumber pangan.
P2L dilaksanakan melalui tahap penumbuhan. Tahap penumbuhan terdiri atas:
a. pengadaan sarana perbenihan;
b. demplot;
c. kegiatan pertanaman;
d. kegiatan pascapanen; dan
e. operasional P2L meliputi pertemuan koordinasi, pelatihan, pendampingan, pengawalan dan
pelaporan.
Pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan P2L wajib melakukan pemasangan papan nama yang memuat informasi terdiri atas:
a. kelompok penerima;
b. desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota;
c. titik koordinat;
d. sumber dana; dan
e. tahun anggaran.
Biaya operasional BPP meliputi:
a. bantuan paket data untuk Penyuluh;
b. sosialisasi pengukuran Geospasial lahan pertanian; dan
c. Pelatihan Tematik Pertanian.
Biaya operasional Puskeswan dilaksanakan pada bidang kesehatan hewan meliputi:
a. obat hewan;
b. obat-obatan penyakit mulut dan kuku;
c. disinfektan;
d. bahan pendukung pengobatan, minimal berupa spuit, gloves, kapas, dan alkohol;
e. operasional pelaporan sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSikhnas);
f. operasional pelayanan kesehatan hewan;
g. operasional pengobatan penyakit mulut dan kuku;
h. koordinasi;
i. surveilans; dan
j. pengiriman dan pengujian sampel ke laboratorium.
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Juknis Pengelolaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.