Unduh Panduan Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Gurubagi,com. Berikut ini Panduan Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Panduan Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ini telah diterbitkan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
Panduan Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ini disusun sebagai pedoman pengelolaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, mencakup perihal kewenangan Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) dan Ditjen Diksi melalui Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV), perguruan tinggi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, buku Panduan Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ini berisikan pembahasan mengenai klaster perguruan tinggi, komite penilaian dan/atau reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta distribusi kewenangan setiap tahapan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan klaster perguruan tinggi berbasis SINTA.
Melalui panduan ini, Ditjen Diktiristek dan Ditjen Diksi mengundang keterlibatan dan kerja sama semua pihak di perguruan tinggi, serta LLDIKTI untuk berperan aktif dalam pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat memberikan kontribusi dalam penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui hasil kinerja yang optimal dengan tata kelola yang baik.
Pendahuluan
Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) dan Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) menjalankan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 28 Tahun 2021 yaitu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang riset, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi akademik dan profesi.
Di dalam melaksanakan tugas tersebut, DRTPM dan DAPTV melaksanakan fasilitasi di bidang riset, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi akademik, vokasi, dan profesi, serta melaksanakan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Di dalam rangka pelaksanaan fasilitasi sekaligus fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan pengabdian kepada masyarakat, DRTPM dan DAPTV memiliki alur kegiatan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat seperti tercantum pada gambar berikut.
Alur kegiatan tersebut terangkum di dalam sistem BIMA (bima.kemdikbud.go.id)
Baca : Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik DAK Fisik Bidang Pendidikan
1. Kewajiban DRTPM Ditjen Diktiristek
Kewajiban DRTPM Ditjen Diktiristek dalam pengelolaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
a. Menetapkan alokasi anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk skema kompetitif nasional yang dilaksanakan DRTPM.
b. Menyelenggarakan pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kompetitif nasional dan penelitian penugasan.
c. Menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh
DRTPM.
d. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
e. Melaksanakan pembinaan dan memfasilitasi peningkatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
f. Melaksanakan layanan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat nasional.
g. Menyusun dan mengelola basis data (database)penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mulai dari usulan, penilaian usulan secara daring, penetapan pemenang, pemantauan dan evaluasi, dan capaian kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai indikator kinerja kegiatan (IKK) yang relevan dengan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara daring melalui http://bima.kemdikbud.go.id.
2. Kewajiban DAPTV Ditjen Diksi
Kewajiban DAPTV Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
a. Menyusun dan menetapkan norma penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat nasional dalam format sistem penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.
b. Menyusun dan menetapkan indikator kinerja utama (IKU) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.
c. Menetapkan alokasi anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.
d. Menyelenggarakan pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kompetitif nasional dan penelitian penugasan untuk perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.
e. Menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh DAPTV.
f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi.
g. Melaksanakan pembinaan dan memfasilitasi peningkatan mutu penelitian dannpengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi agar mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
h. Melaksanakan pengelolaan pengaduan di tingkat nasional.
i. Menyusun dan mengelola basis data (database) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mulai dari usulan, penilaian usulan secara daring, penentuan pemenang, pemantauan dan evaluasi, dan capaian kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kegiatan (IKK) yang relevan dengan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi yang dilakukan secara daring melalui http://bima.kemdikbud.go.id.
3. Kewajiban Perguruan Tinggi
Kewajiban perguruan tinggi dalam pengelolaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
a. Melaksanakan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b. Menyusun rencana strategis penelitian (renstra penelitian) dan pengabdian kepada masyarakat (renstra pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
c. Menetapkan indikator kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan IKU yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi).
d. Menyusun pedoman pengembangan dan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada standar norma Sistem Penjaminan Mutu Penelitian Perguruan Tinggi (SPMPPT).
Mendorong terbentuknya kelompok peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berdaya saing nasional dan internasional.
e. Melaksanakan pengelolaan basis data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup capaian kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi.
f. Melaksanakan kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat antara perguruan tinggi dengan peneliti/pelaksana pengabdian.
g. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi.
h. Melaporkan hasil kegiatan kepada DRTPM atau DAPTV melalui laman BIMA.
4. Kewajiban Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
a. Kewajiban Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam pengelolaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
b. Mewakili DRTPM atau DAPTV dalam kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi swasta (PTS).
c. Membantu DRTPM atau DAPTV dalam mengkoordinasikan kegiatan pembinaan, pemantauan dan evaluasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk PTS yang memerlukan pembinaan.
Panduan Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Panduan Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Semoga bermanfaat.