Prosedur Operasional Standar Survei Lingkungan Belajar PAUD  2023

Prosedur Operasional Standar Survei Lingkungan Belajar PAUD  2023

Gurubagi.com. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menerbitkan POS Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2023

POS Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD Tahun 2023 ini tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 016/H/KP/2023.

Peraturan Kepala BSKAP tentang POS Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, sehingga perlu menyusun prosedur Operasional Standar tentang Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini.

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa Ketentuan Umum dalam Peraturan Kepala BSKAP tentang POS Sulingjar PAUD Tahun 2023.

1. Prosedur Operasional Standar Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut POS Sulingjar PAUDadalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan
Sulingjar PAUD.

2. Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat Sulingjar PAUDadalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini.

3. Sulingjar PAUD adalah pengukuran kualitas proses pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD berbasis komputer secara daring;

4. Pelaksana Sulingjar PAUD adalah lembaga/pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Sulingjar PAUD pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.

5. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada anak usia dini.

6. Satuan PAUD Peserta Sulingjar adalah Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS).

7. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara kmbaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

8. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.

9. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

10. Operator adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi dan pelaksanaan Sulingiar di satuan PAUD.

11. Bahan Sulingjar adalah instrumen Sulingjar berupa seperangkat butir pertanyaan dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya.

12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

14. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

15. Education Management Information Systemyang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.

16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca : Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Penerbitan Buku

Ruang Lingkup

Ruang lingkup POS Sulingiar PAUD Tahun 2023 meliputi:

1. kepesertaan Sulingjar;

2. pelaksana Sulingjar;

3. penyiapan instrumen Sulingjar;

4. penyiapan teknis pelaksanaan Sulingjar;

5. pemantauan dan evaluasi;

6. biaya pelaksanaan Sulingjar; dan

7. pengolahan dan pelaporan hasil Sulingjar.

Peserta Sulingjar PAUD

Di dalam POS Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023, dinyatakan bahwa Peserta Sulingiar PAUD terdiri atas:

1. Kepala satuan PAUD yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;

2. Pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;

3. Tenaga kependidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; dan

4. Kepala satuan PAUD dan pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 adalah yang terdaftar dan berstatus aktif pada saat pemutakhiran data.

Pendaftaran Peserta Sulingjar PAUD

Berikut ini prosedur pendaftaran peserta Sulingjar PAUD.

1. Operator di setiap satuan PAUD mendata Kepala satuan PAUD dan pendidik yang ada di satuan pendidikan.

2. Kepala satuan PAUD dan pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) didaftarkan sebagai calon peserta Sulingiar.

3, Satuan PAUD dalam binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendata peserta Sulingjar ke Dapodik.

4. Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta ke EMIS.

5. Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha, Kementerian Agama mendata peserta ke Dapodik.

Pelaksana Sulingjar Tingkat Satuan PAUD

1. Bagi satuan PAUD yang melaksanakan Sulingiar PAUD, Pelaksana Tingkat Satuan PAUD dibentuk oleh kepala satuan minimai terdiri dari Ketua Pelaksana, Tim Teknis, dan Operator.

2. Pelaksana Sulingiar Tingkat Satuan PAUD memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. melakukan sosialisasi kepada pendidik tentang kebijakan Sulingjar PAUDdan teknis pelaksanaan Sulingjar PAUD;

b. melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Sulingjar PAUD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan;

c. mendorong partisipasi kepala satuan dan pendidik mengikuti Sulingiar PAUD;

d. melakukan pemutakhiran data Dapodik/EMIS calon peserta Sulingjar PAUDdan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/ kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;

e. memastikan pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD sesuai dengan protokol kesehatan;

f. melaksanakan Sulingjar PAUD sesuai dengan ketentuan pada POS dan Juknis Sulingjar PAUD;

g. melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat satuan PAUD kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi Sulingiar;

h. memastikan keikutsertaan seluruh peserta dan mengisi seluruh butir pada instrumen Sulingjar PAUD;

i. membiayai persiapan dan pelaksanaan Sulingjar PAUD di satuan PAUD yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;

j. melakukan evaluasi tingkat partisipasi kepala satuan dan pendidik yang berpartisipasi mengisi Survei Lingkungan Belajar PAUD;

k. menyusun laporan pelaksanaan Sulingjar PAUDdi satuan PAUD masing-masing;

l. menyampaikan iaporan pelaksanaan Sulingjar PAUD kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;

m. khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan Sulingjar PAUD kepada Perwakilan RI setempat; dan

n menyusun program tindak lanjut hasil Sulingjar PAUDberdasarkan rapor pendidikan.

Pelaksana Sulingjar PAUD di Luar Negeri

Sulingjar PAUD di luar negeri dilaksanakan oleh Atase Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri.

Instrumen Sulingjar PAUD

1. Instrumen Sulingiar PAUD disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

2. Instrumen Sulingiar PAUD disajikan dalam bentuk digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.

3. Instrumen Sulingjar PAUD mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan PAUD.

4. Instrumen Sulinglar PAUD berisi daftar pertanyaan yang diisi oleh kepala satuan dan pendidik PAUD sesuai kondisi sebenarnya.

Prosedur Operasional Standar Survei Lingkungan Belajar PAUD  2023

Prosedur Pelaksanaan Sulingjar PAUD

Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar PAUD untuk kepala satuan dan pendidik PAUD :

a. Operator mencetak kartu login melalui laman https: //dashboardslb. kemdikbud. go.id.

b. melakukan login dan mengisi instrumen Sulingiar di laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.

c. login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet yang terkoneksi dengan jaringan internet; dan

d. memastikan semua pertanyaan telah dijawab’

Waktu Pelaksanaan Sulingjar PAUD

Di dalam POS Sulingjar PAUD Tahun 2023, diinformasikan bahwa Sulingjar PAUD dilaksanakan dalam jangka waktu mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan 22 Oktober 2023.

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Demikian POS Survei Lingkungan Belajar Sulingjar PAUD Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan