Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Gurubagi.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

Berdasarkan kedua pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan Umum

Berikut adalah beberapa ketentuan umum dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

1. Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

2. Hari Kerja ASN adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai AParatur Sipil Negara.

3. Jam Kerja Instansi Pemerintah merupakan rentang waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

4. Jam Kerja Pegawai ASN, yaitu rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. .

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Aturan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat dan lnstansi Daerah.

Berikut ketentuan Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN.

1. Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

2. Hari Kerja Instansi Pemerintah, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

3. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negaraadalah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

4. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

5. Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30 zorLa waktu setempat. Khusus Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Pengaturan Jam Istirahat

Pengaturan jam istirahat berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut.

1. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit dan selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit. Khusus selama Ramadhan, jam istirahat sebagaimana dimaksud adalah hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit dan selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit

2. Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

3. Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

4. Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian

Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan untuk unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan :

1. dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau

2. langsung kepada masyarakat.

Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca : Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja lnstansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara berlaku secara mutatis mutandis terhadap hari kerja dan jam kerja bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibentuk guna melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah selain unit kerja yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam I (satu) minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Surat Edaran Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).***

Tinggalkan Balasan