Edaran Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS
Gurubagi.com. Edaran Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek menerbitkan Edaran Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS sesuai Surat Edaran Nomor 7888/A3/KP.13.00/2023 tertanggal 6 April 2023.
Surat Edaran Himbauan Pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS tersebut secara khusus ditujukan kepada, Direktur Jenderal ,Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknolog, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Pimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Isi Edaran :
Di dalam SE Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS disampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor: B/1369/022023 tentang Dukungan himbauan penggunaan komponen honor guru dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, dimohon bantuannya untuk dapat mendukung jaminan hak kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan Kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS melalui program Jamsostek.
Baca : Kumpulan Latihan Soal PAT Kelas 10 SMA MA K13 Tahun 2023
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Berdasarkan data kepesertaan program Jamsostek saat ini baru 810.272 orang PTK Non PNS atau sekitar 38% yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari total keseluruhan 2.103.061 PTK Non PNS berdasarkan data Ditjen GTK, dalam artian masih terdapat 62% PTK Non PNS belum terjamin hak kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan kerja PTK Non PNS dalam program Jamsostek.
2. Hasil koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan jajaran Kemendikbudristek yakni Biro Hukum, Biro Perencanaan, Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Pusdatin, dan Direktorat GTK pada tanggal 15 Februari 2023, yakni agar Saudara dapat secara aktif mendorong Satuan Pendidikan untuk mendaftarkan PTK Non PNS ke dalam program Jamsostek dalam rangka memberikan hak kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan kerja PTK Non PNS pada Satuan Pendidikan melalui cara-cara sebagai berikut.
a. Meminta Satuan Pendidikan untuk mendaftarkan PTK Non PNS melalui mekanisme iuran sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, yaitu Satuan Pendidikan memungut honor PTK Non PNS yang diterima dari Dana BOS atau sumber lain yang sah yang bekerja pada Satuan Pendidikan.
b. Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan dipungut untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya sebesar 0,54% dari UMK setempat.
c. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan integrasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Surat Edaran Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Semoga bermanfaat.