Gurubagi.com. Pedoman Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2021 untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19,
Pelaksanaan UKK SMK tahun 2021 masih pada kondisi Pandemi Covid-19, sehingga harus menggunakan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Pedoman ini dapat menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK tahun pelajaran 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19.
Pengertian dan Ketentuan Umum UKK
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
UKK merupakan proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu.
Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK.
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi.
Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu dari satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan.
Sertifikat Uji Kompetensi adalah pengganti Sertifikat Kompetensi sebagai bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu oleh satuan pendidikan terakreditasi yang juga mendapatkan tanda tangan dari perwakilan mitra dunia kerja yang terlibat dalam UKK.
Peserta UKK merupakan siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi uji kompetensi. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) event penilaian.
Pelaksanaan UKK oleh satuan pendidikan terakreditasi. Pelaksanaan UKK pada masa pandemi COVID-19 memperhatikan peraturan nasional dan daerah yang berlaku, rekomendasi otoritas pemerintah daerah yang menangani pandemi, serta protokol kesehatan.
Tujuan Uji Kompetensi Keahlian
1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi.
3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia
kerja (DUDIKA) dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan DUDIKA.
Sasaran Uji Kompetensi Keahlian
1. Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi secara efektif, efisien, dan terukur.
2. Terbitnya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yang setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahliannya.
Jenis Kompetensi Keahlian
1. Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi melalui sistem uji maupun pengakuan dari DUDIKA atau asosiasi profesi.
2. Pelaksanaan uji kompetensi oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat izin menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi.
3. Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen dari pemerintah. Satuan pendidikan bersama mitra DUDIKA diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara.
Jadwal Uji Kompetensi Keahlian
Pelaksanaan UKK Mandiri dapat berlangsung pada rentang waktu tanggal 1 April 2021 sampai dengan akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021.
Perangkat Uji Kompetensi Keahlian
Perangkat UKK Mandiri terdiri atas Instrumen Soal UKK, Lembar Pedoman Penilaian UKK, dan Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK.
1. Instrumen Soal UKK (SPK)
Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu produk/jasa.
Standar Instrumen Soal UKK dari pemerintah, menguji aspek keterampilan dan sikap dan harus dilengkapi dengan Instrumen pengujian dari penguji atau asesor untuk menguji aspek pengetahuan berdasarkan indikator pencapaian kompetensi yang tercantum pada lembar penilaian UKK aspek pengetahuan.
Instrumen pengujian aspek pengetahuan dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara;
2. Lembar Pedoman Penilaian UKK (PPsp)
Lembar Pedoman Penilaian UKK terdiri dari lembar penilaian dan rubrik penilaian. Pad lembar penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, sub-komponen penilaian, dan lembar rekapitulasi penilaian.
Rubrik penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan sub-komponen penilaian.
3. Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK (InV)
Instrumen vertifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK.
Di dalam instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
Baca : KepMendikbudristek Nomor 244/M/2024 tentang Spektrum Keahlian SMK MAK pada Kurikulum Merdeka
Pedoman Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 selengkapnya dapat Anda unduh pada tautan berikut ini.
Instrumen Penilaian Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2021 dapat juga Anda unduh di sini.
Demikian Pedoman Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat.***