SE Penyelesaian Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap TP 2022/2023

SE Penyelesaian Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap TP 2022/2023

Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Penyelesaian Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap TP 2022/2023.

Surat Edaran Penyelesaian Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 ini tertuang dalam surat yang bernomor B-1988/Dj.I/Set.I/PP.02.4/05/2023 tertanggal 15 Mei 2023.

Surat Edaran Penyelesaian Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, cq Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Surat Edaran diterbitkan untuk menyusuli Surat Dirjen Pendis Nomor B-17/DJ.I/Set.I/PP.02.3/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 perihal Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023.

Baca : Petunjuk Teknis Program Seleksi Calon Mahasiswa Beasiswa Maroko Tahun 2023

Terkait dengan pemutakhiran data EMIS Madrasah tersebut, maka diinformasikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Fitur Berita Acara Pendataan (BAP) pad Aplikasi EMIS Madrasah akan dibuka mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga akhir masa pendaftaan Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023, yaitu 30 Juni 2023.

2. Setiap satuan pendidikan RA/Madrasah dimohon untuk segera menyelesaikan pendataan EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 sampai dengan tahap upload(unggah) BAP sebagai bentuk pertanggungjawaban dam akhir dari periode pendataan EMIS Madrasah periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023.

3. Apabila proses unggah BAP belum dilakukan sampai dengan masa akhir pendataan, maka satuan pendidikan RA/Madrasah yang bersangkutan dianggap tidak melaksanakan tanggung jawab dalam pendataan dan bersedia menerima segala bentuk konsekuensi atau keadaan tersebut.

4. Pada periode pendataan semester berjalan (3 Januari 2023 hingga 5 Mei 2023), ditemukan adanya satuan pendidikan RA/Madrasah yang mengalami penurunan jumlah data siswa secara siginifikan. Oleh karena itu, dimohom Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk :

a. melakukan analisis dan evaluasi terhadap data RA/Madrasah yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi penyebab terjadinya penurunan data jumlah siswa tersebut;

b. menyusun rekomendasi dan/atau rencana tindak lanjut untuk menyukseskan pendataan EMIS di wilayahnya masing-masing, baik untuk periode semester berjalan maupun periode semester yang akan datang.

5. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah di wilayahnya masing-masing.

Surat Edaran Penyelesaian Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian edaran Penyelesaian Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan