Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Jabfung Penata Ruang
Gurubagi.com. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (Jabfung) Penata Ruang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai Kepmen PANRB Nomor SKJ.11 Tahun 2023
Keputusan MenPANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,
Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA : Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
. indikator kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Diktum KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Ruang meliputi:
a. kompetensiteknis yang bersifat umum yaitu dasarpenyelenggaraan penataan ruang; dan
b. kompetensi teknisyang bersifat khusus yaitu:
1. bidangperencanaan dan pemanfaatan ruang yang terdiri atas:
a)penyusunan rencana tata ruang;
b)peninjauan kembali rencana tata ruang;
c)sinkronisasi programpemanfaatan ruang; dan
d)kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan
2. bidangpengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang serta pengawasan penataan ruang yang terdiri atas:
a)pengendalian pemanfaatan ruang;
b)penertiban pemanfaatanruang; dan
c)pengawasan penataan ruang.
Diktum KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g. uji kompetensi;
h. sistem informasi manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
tandar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang. Semoga bermanfaat.