Juknis Kosabangsa (Kolaborasi Sosial Membangun Masyarakat) 2023
Gurubagi.com Juknis Kosabangsa (Kolaborasi Sosial Membangun Masyarakat) Tahun 2023 telah diterbitkan Tim Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kemendikbudristek.
Program Kosabangsa (Kolaborasi Sosial Membangun Masyarakat) ditrebitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) merupakan wujud kontribusi nyata insan perguruan tinggi bagi bangsa, khususnya dalam pengembangan kesejahteraan dan kemajuan bangsa dengan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya
Fokus Program Kosabangsa di perguruan tinggi adalah menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan partisipasi penuh dari masyarakat yang melibatkan nilai-nilai pengetahuan, sosial, budaya, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang diselaraskan dengan keilmuan dari perguruan tinggi.
Program Kosabangsa merupakan program pendanaan dari Ditjen Diktiristek melalui DRTPM untuk menjembatani kolaborasi dalam pengembangan dan penerapan IPTEKS yang dihasilkan oleh perguruan tinggi untuk dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan masyarakat.
Secara khusus Program Kosabangsa memprioritaskan wilayah daerah tertinggal serta wilayah prioritas kemiskinan ekstrem yang kemudian disebut wilayah prioritas Kosabangsa
Bentuk Program Kosabangsa
Adapun bentuk pelaksanaan Program Kosabangsa merupakan kolaborasi antara sebagai berikut.
1. Perguruan tinggi pelaksana adalah perguruan tinggi yang berasal dari klaster madya, pratama, dan binaan yang berada di wilayah prioritas Kosabangsa atau wilayah lain yang memenuhi kriteria daerah tertinggal dan/atau wilayah prioritas kemiskinan ekstrem, yang kemudian berperan sebagai tim pelaksana Program Kosabangsa.
2. Perguruan tinggi pendamping adalah perguruan tinggi yang berasal dari klaster mandiri, utama, dan madya yang memiliki teknologi dan inovasi yang siap diterapkan ke masyarakat yang kemudian berperan sebagai tim pendamping Program Kosabangsa.
3. Mitra sasaran adalah kelompok masyarakat yang produktif secara ekonomi dan kelompok masyarakat non produktif secara ekonomi (kelompok masyarakat umum) yang berada pada desa/ kelurahan/ desa adat/ sebutan dengan nama lain di wilayah prioritas Kosabangsa atau wilayah lainnya yang memenuhi kriteria daerah tertinggal dan/atau wilayah prioritas kemiskinan ekstrem.
4. Mitra kegiatan adalah institusi pemerintahan desa/ kelurahan/ desa adat/ sebutan dengan nama lain yang menaungi mitra sasaran serta ikut andil dalam keberhasilan pelaksanaan Program Kosabangsa.
5. Mitra kerja sama adalah Lembaga yang dimungkinkan bekerja sama dengan perguruan tinggi pelaksana dan/atau pendamping dalam pendanaan Program Kosabangsa meliputi Dunia Usaha dan Dunia Industri (DuDi), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Non-Government Organisations (NGO’s), Yayasan, dan Lembaga Pendonor Lainnya.
Ekosistem Program Kosabangsa
Program Kosabangsa dilaksanakan dalam jangka waktu kegiatan maksimal 8 (delapan) bulan. Program Kosabangsa memprioritaskan 4 (empat) bidang fokus, yakni ketahanan pangan, kemandirian kesehatan, energi baru terbarukan, dan kemandirian ekonomi. Interelasi antara 10 bidang fokus Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) dengan tema utama Program Kosabangsa disajikan dalam gambar berikut.
Pada akhir program diharapkan akan terbangun kolaborasi antara perguruan tinggi, mitra kerja sama, dan mitra kegiatan untuk bersama-sama menerapkan teknologi dan inovasi dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat yang memenuhi kriteria daerah tertinggal dan/atau wilayah prioritas kemiskinan ekstrim.
Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat Program Kosabangsa adalah sebagai berikut.
1. Mewujudkan kolaborasi antara perguruan tinggi, mitra kerja sama, dan pemerintah dalam meningkatkan daya saing bangsa, pengembangan SDM unggul melalui penerapan teknologi dan inovasi untuk penyelesaian permasalahan di masyarakat.
2. Memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi yang berada di wilayah prioritas Kosabangsa atau wilayah lain yang memenuhi kriteria daerah tertinggal dan/atau wilayah prioritas kemiskinan ekstrem pada klaster madya, pratama, dan binaan untuk mendapatkan pendampingan dari perguruan tinggi klaster mandiri, utama dan madya.
3. Mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan
masyarakat dan tema Program Kosabangsa.
4. Meningkatkan peran perguruan tinggi dalam membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat dan memberikan solusi permasalahan dengan pendekatan holistik berbasis riset multidisiplin.
5. Adanya jejaring kerja sama perguruan tinggi dengan lembaga mitra kerja sama untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan kegiatan pemberdayaan masyarakat akan memberikan nilai tambah.
6. Meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat umum, masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi (IRT, UKM/UMKM, kelompok usaha lainnya) dengan tema utama mengenai ketahanan pangan, kemandirian kesehatan, energi baru terbarukan, serta kemandirian ekonomi.
7. Membangun ekosistem Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dan memfasilitasi pencapaian indikator kinerja utama (IKU).
baca : Unduh Pedoman FIKSI Jenjang SMA MA SMK Tahun 2023
Peran Aktor Program Kosabangsa
Program Kosabangsa dapat dilakukan secara maksimal melalui suatu kolaborasi yang melibatkan para pihak diantaranya tim pelaksana, tim pendamping, mitra sasaran, mitra kegiatan, dan mitra kerja sama. Peran dari masing-masing aktor pelaksana Program Kosabangsa dijelaskan sebagaimana uraian berikut.
1. Tim Pelaksana
a. Tim pelaksana dalam melaksanakan Program Kosabangsa mempunyai peran sebagai berikut.
b. Memahami karakteristik permasalahan pada wilayah mitra sasaran.
c. Menjadi ketua pelaksana dalam pengusulan proposal Kosabangsa.
d. Penanggung jawab utama dalam pelaksanaan kegiatan sampai dengan mekanisme pelaporan kepada DRTPM.
e. Berkolaborasi dengan tim pendamping dan mitra kegiatan (Pemerintah Desa/Kelurahan atau Pemerintah Adat dan atau sejenisnya) dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
f. Berkolaborasi dengan tim pendamping dalam menerapkan teknologi dan inovasi sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh mitra.
2. Tim Pendamping
Tim pendamping dalam melaksanakan Program Kosabangsa mempunyai peran sebagai berikut.
a. Memberikan ide, usulan teknologi dan inovasi yang akan dikembangkan.
b. Memberikan pendampingan dalam mendesain program pemberdayaan masyarakat, pembuatan proposal, perencanaan keuangan yang efisien dan akuntabel serta pemenuhan luaran kegiatan yang dijanjikan.
c. Berkolaborasi dengan tim pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
d. Memberikan pendampingan dalam membangun jejaring kerja sama dengan mitra kerja sama, seperti: DuDi, Yayasan, NGO/LSM, BUMN, Lembaga Donor lainnya.
e. Memberikan pendampingan dalam penyusunan pelaporan kepada DRTPM.
f. Menerapkan dan mengembangkan teknologi dan inovasi di masyarakat; dan
g. Melaksanakan kunjungan ke lapangan (mitra sasaran) minimal sebanyak tiga kali selama masa kegiatan Kosabangsa.
3. Mitra Sasaran
Berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, sehingga tercipta iklim pemberdayaan masyarakat yang partisipatif.
4. Mitra Kegiatan
Mendukung pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat baik dalam hal kebijakan dan/ atau pendanaan serta menjamin keberlanjutan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
5. Mitra Kerja Sama
Berkolaborasi dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat maupun sharing pendanaan untuk mencapai tujuan pemberdayaan masyarakat yang ditargetkan dan menciptakan ekosistem masyarakat yang telah menerapkan teknologi dan inovasi.
Juknis Kosabangsa (Kolaborasi Sosial Membangun Masyarakat) Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
File Presentasi Launching Program Kosabangsa Tahun 2023 – Unduh
File Timeline Program Kosabangsa Tahun 2023 – Unduh
Demikian Juknis Kosabangsa (Kolaborasi Sosial Membangun Masyarakat) Tahun 2023. Semoga bermanfaat.