Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
Guurbagai.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Juknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1201 Tahun 2023.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat diterbitkan dalam rangka melaksanakan Pasal 9 Ayat (6) tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk.Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan olch Masyarakat sebagairnana tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dirnaksud dalam Diktum Kesatu merupakan pedoman bagi Para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalarn rangka pelayanan izin pendirian madrasah yang mengatur tentang persyaratan, kewenangan, prosedur, jadwal kegiatan, masa berlaku izin, mekanisme pembinaan dan evaluasi, prosedur penutupan madrasah, clan standar format yang digunakan dalam pelayanan pembe•ian izin pendirian madrasah yang diselenggarakan olch masyarakat.
Diktum KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/250.A/97 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pendirian Madrasah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dieabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 28 Februari 2023
Latar Belakang
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Pasal 9 mengamanatkan bahwa pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian madrasah.
Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat ini diperlukan untuk memberikan pengaturan lebih detail tentang ketentuan, persyaratan, dan prosedur pendirian madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut.
Penyusunan Petunjuk Teknis ini dilandasi oleh pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hal ini sejalan dengan komitmen global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang bermutu melalui program “Pendidikan untuk Semua” (Education for All),
Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi agenda dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang “sejahtera, demokratis, dan berkeadilan” sesuai dengan visi. RPJIVIN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada program pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai target pembangunan nasional.
Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Akreditasi merupakan salah satu program atau kebijakan yang digunakan sebagai strategi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan sebuah strategi kebijakan yang digunakan sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, yaitu (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik clan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar penilaian, dan (8) standar pembiayaan.
Keempat, sejalan dengan pemikiran tersebut, dalam upaya meningkatkan akses pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, pemberian izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Atas dasar pemikiran tersebut, kebijakan dan peraturan tentang persyaratan dan prosedur pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan menekankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM.
Di dalam konteks ini, petunjuk teknis yang memuat persyaratan, prosedur, dan dokumen standar terkait permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ini diperlukan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalarn rangka mewujudkan madrasah lebih balk.
Tujuan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat ini bertujuan untuk:
1. meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelayanan publik terkait prosedur permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2. menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
3. memberikan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan madrasah dalam rangka pemberian izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi RA, MI, MTs, MA, dan MA K;
4. memberikan panduan bagi para pemangku kebijakan di lingkungan Kementerian Agama baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam rangka melaksanakan koordinasi yang efektifantar satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam melakukan pelayanan publik terkait prosedur pengajuan izin pendirian Madrasah.
Baca : Unduh Juknis Lomba Regu Pramuka Penggalang Lima LT-V 2023
Persyaratan
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah (RA MI MTs MA) yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, persyaratan pendirian RA MI MTS MA Swasta adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif pendirian madrasah adalah sebagai berikut.
a. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum.
b. Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pengurus.
c. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama.
d. Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.
2. Persyaratan Teknis
Rincian Persyaratan Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Kurikulum
b. Rencana Pengembangan
c. Jumlah dan Prosentase Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1) Guru, Jumlah minimal guru dan Kualifikasi pendidikan
2) Kepala Madrasah, Kualifikasi pendidikan
3). Tenaga Administrasi/Tata Usaha
d. Sarana dan Prasarana
1) Luas tanah/lahan minimal
2) Gedung
3) Sarana ruang kelas minimal
4) Koleksi buku perpustakaanlbahan ajar
5) Media Pembelajaran
3. Persyaratan Kelayakan
Persyaratan kelayakan izin pendirian madrasah adalah sebagai berikut.
a. Tata ruang
b. Geografis
Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Juknis Pendirian Madrasah (RA MI MTs MA) yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Semoga bermanfaat.