Kalender Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara TP 2023/2024

Kalender Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara TP 2023/2024

Gurubagi.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) TK SD SMP Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran (TP) 2023/2024 diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara.

Kaldik Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1094 Tahun 2023 tertanggal 9 Mei 2023

Di dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan guna memantapkan mutu pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu Sekolah/Madrasah secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif Sekolah/Madrasah dan hari libur Sekolah/Madrasah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024.

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) TK SD SMP Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1. Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.

3. Permulaan tahun ajaran adalah pembelajaran pada awal tahun ajaran waktu dimulainya kegiatan pada setiap satuan pendidikan.

4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran.

7.  efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

11. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

12. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

3. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

14. Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

15. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

16. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.

17. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

18. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.

19. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan informal pada setiap jenjang dan pada jalur formal, nonformal, dan jenis pendidikan.

20. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

21. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturann mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Permulaan Tahun Ajaran

Dinyatakan di dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024, permulaan Tahun Ajaran 2023/2024 adalah hari Senin, tanggal 14 Juli 2023.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru, dimulai denganKegiatan MPLS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari, muai hari Senin tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

b. Kalender Pendidikan;

c. Perencanaan Pembelajaran;

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

e. Penilaian Hasil Pembelajaran;

f. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran; dan

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;

3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4) Peraturan Akademik;

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; dan

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Jumlah Hari Efektif

Jumlah Hari Efektif Belajar Sekolah/Madrasah dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari, sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari.

Jumlah Hari Efektif Sekolah/Madrasah pada tahun pelajaran 2023/2024 dengan sistem semester sebagai berikut : 1) Semester 1 (satu) selama 120 hari, mulai pada hari Jumat, tanggal 14 Juli 2023 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 16 Desember 2023; 2) Semester 2 (dua) selama 119 hari, mulai hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024.

Kegiatan Tengah Semester

Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2. Pada tengah semester 1 dan semester 2 sekolah/madrasah wajib melakukan kegiatan minggu olahraga dan seni, karyawisata, lomba kreativitas, atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah/madrasah selama 4 (empat) hari.

Penilaian Hasil Belajar

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembejalaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Penilaian/Asesmenhasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.

Jadwal Penilaian/Asesmen Akhir Semester Gasal dan Penilaian/Asesmen Akhir Tahun untuk Tahun Pelajaran 2023/2024, serta jadwal Penilaian/Asesmen Akhir jenjang Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

a. Penilaian/AsesmenAkhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai dengan ke-3 bulan Desember 2023.

b. Penilaian/AsesmenAkhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-3 sampai dengan ke-4 bulan Juni 2024.

c. Penilaian/Asesmen Akhir jenjang dilaksanakan pada minggu ke-3 sampai dengan ke-4 bulan Juni 2024.

Penyerahan Hasil Belajar

Sesuai Kalender Pendidikan TK SD SMP di Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024  disampaikan bahwa Jadwal Penyerahan rapor kepada peserta didik tahun pelajaran 2023/2024 untuk semester 1 akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2023.Sedangkan Jadwal Penyerahan rapor 2. Semester 2 (dua), untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Sabtu 22 Juni 2024.

Libur Satuan :Pendidikan

Ketentuan libur satuan pendidikan berdasarkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut.

1. Libur Semester 1 (satu) berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja mulai hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan hari Sabtu, 6 Januari 2024.

2. Libur Semester 2 (dua) berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja mulai hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sampai hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2024.

3. Libur akhir tahun pelajaran 2023/2024 berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja mulai hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sampai hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2024.

4. Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Berikut ini daftar hari Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Libur Umum

1. Tanggal 19 Juli : Hari libur 1 Tahun Baru Islam 1445 H

2. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.

3. Tanggal 28 September : Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 25 Desember : Hari libur Hari Raya Natal

Cuti Bersama

Tanggal 26 Desember : Hari libur dalam rangka Hari Raya Natal

Perkiraan Libur Umum Tahun 2024 :

1. .Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2024.

2. Tanggal 10 Januari : Tahun Baru Imlek 2575.

3. Tanggal 8 Februari : Isra Mi’raj.

4. Tanggal 11 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946).

5. Tanggal 29 Maret : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung

6,Tanggal 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H

7. Tanggal 1 Mei ! Hari Buruh.

8. Tanggal 9 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih

9. Tanggal 23 Mei: Hari Raya Waisak.

10. Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

11.Tanggal 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 H

12.Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H

Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2024. Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Baca :

Demikian Kalender Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara TP 2023/2024. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan