Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024
Gurubagai.com. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran (TP) 2023/2024.
Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0047 Tahun 2023.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 di Provinsi DKI Jakarta diterbitkan untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam mengatur waktu pembelajaran dan untuk mewujudkan efektifitas kegiatan belajar mengajar pada Tahun Pelajaran 2023/2024.
Diktum KESATU : Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan PAUD /TKLB, SD /SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diktum KEDUA : Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I sampai Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Diktum KETIGA : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Beberapa ketentuan di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 di Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut.
Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran
Berdasarkan Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024, diinformasikan bahwa Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024.
Untuk Pendidikan Kesetaraan pada PKBM bagi peserta didik baru dimulai pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 dan berakhir pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024.
PPDB dan Persiapan Tahun Pelajaran
1. Sesuai Kaldik Tahun Pelajaran 2023/2024 di Provinsi DKI Jakarta, dinyatakan bahwa Alur proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
2. Pengaturan kelas clan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya hari Jumat, tanggal 7 Juli 2023 dan untuk peserta didik baru pada Pendidikan Kesetaraan tanggal 2 Agustus 2023.
3.Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah wajib membuat program yang mencakup:
a. Program Kerja Sekolah; dan
b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
4. Sebelum tahun pelajaran baru, Pendidik (guru/tutor) wajib membuat program yang mencakup:
a. Program Tahunan dan Semester;
b. Program Kegiatan Pembelajaran;
c. Program Pengembangan Diri yang meliputi:
1) Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler;
2) Layanan bimbingan dan peminatan pembelajaran oleh Guru Bimbingan Konseling (BK).
Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Hari-hari Pertama Masuk Sekolah
Berikut ini ketentuan hari-hari pertama masuk sekolah sesuai Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024.
1. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik PAUD, TKLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 12 Juli 2023. Khusus Peserta Didik baru kelas 1 SD dan SDLB dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 21 Juli 2023.
2. Bagi Peserta Didik Pendidikan Kesetaraan Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan 7 Agustus 2023. Khusus Peserta Didik baru Pendidikan Kesetaraan Paket A setara SD dilaksanakan mulai tanggal 3 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2023.
3. Hari-hari pertama masuk sekolah diisi dengan MPLS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Pembelajaran
Di dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa kegiatan pembelajaran bagi PAUD, TKLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB dan SMK dimulai hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023. Khusus kelas 1 SD dan SDLB dimulai tanggal 24 Juli 2023
Kegiatan pembelajaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB, kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB, kelas XI dan XII SMA dan SMK, dan kelas XIII khusus program SMK 4 tahun dimulai hari Senin, tanggal 10 Juli 2023.
Penilaian Hasil Belajar
Di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 di Provinsi DKI Jakarta disampaikan bahwa penilaian hasil belajar disesuaikan dengan karakteristik, jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan. Pelaksanaan penilaian dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.
Hari-hari Besar Satuan Pendidikan
Berikut ini ketentuan hari-hari besar Satuan Pendidikan di dalam Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024.
1. Awal dan Akhir Semester
a. Semester 1 dimulai hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023.
b. Semester 2 dimulai hari Senin, tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024.
2. Larangan Perayaan Pada Hari Efektif
a. Hari belajar efektif tidak dibenarkan untuk kegiatan perayaan ulang tahun Daerah atau Kota dan Badan atau Organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain kegiatan yang bukan kegiatan dalam proses pembelajaran di Satuan Pendidikan.
b. Pengecualian pada angka 2 huruf a dilaksanakan dengan izin khusus dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan Tengah Semester
1. Tengah semester adalah paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2.
2. Guru dapat melaksanakan Penilaian Tengah Semester.
3. Kegiatan penilaian tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan selama 5 (lima) hari.
Kegiatan Akhir Semester
1. Akhir semester adalah akhir waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2.
2. Guru dapat melaksanakan Penilaian Akhir Semester.
3. Pada akhir semester 1 dan semester 2 Satuan Pendidikan melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni) lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
4. Kegiatan penilaian akhir semester direncanakan dan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan selama 5 (lima) hari.
Libur Satuan Pendidikan
Sesuai Kaldik Tahun 2023/2024 di Provinsi DKI Jakarta, libur umum Tahun Pelajaran 2023/2024, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Pemerintah.
Libur Semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan PKBM diatur sebagai berikut:
1. Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari.
2. Libur Semester 1 mulai hari Senin tanggal 18 Desember 2023 dan berakhir hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023.
3. Libur Semester 2 mulai hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 dan berakhir hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024.
4. Libur awal Ramadhan berlangsung 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 hari pada awal bulan Ramadhan.
5. Libur Idul Fitri berlangsung 6 hari sebelum dan sesudah tanggal 1 Syawal 1445 H.
6. Selama libur Ramadhan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.
Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca :
Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat