Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI 2023
Gurubagi,com. Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 telah diterbitkan Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah menerbitkan Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tertanggal 13 Juni 2023.
Berdasarkan Surat Edaran MenSetneg tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 disampaikan bahwa Tema HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.
Tema dan Logo HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 dapat di unduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Lebih lanjut di dalam Surat Edaran Mensetneg RI tentang Pedoman Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023, Kementerian Sekretariat Negara mengajak untuk melaksanakan hal-hal berikut.
1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, balijo, atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunnya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai media, antara lain desain/tampilan situs/media, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing melalui tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.
4, Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
5. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan.
Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan akvititas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Baca : Petunjuk Teknis Uji Kompetensi JF Pengembang Teknologi Pembelajaran
Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, Semoga bermanfaat.