Edaran Kemenag Jawa Tengah tentang Data Kantin Halal

Edaran Kemenag Jawa Tengah tentang Data Kantin Halal

Gurubagi.com. Edaran Kemenag Jawa Tengah tentang Data Kantin Halal telah diterbitkan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Edaran Kemenag Jawa Tengah tentang Data Kantin Halal yang dikeluarkan kemenag ini ditrbitkan melalui surat Edaran Nomor 03.020/Kw.11.1/5/HM.00/07/2023 tertanggal 03 Juli 2023.

Edaran Data Kantin Halal tersebut ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Di dalam edaran diinformasikan bahwa menindaklanjuti surat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI nomor: B-496/BD.II/P.II.II/HM.00/01/2023 tanggal 20 Januari 2023 perihal permohonan data kantin, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

2. Bahwa penahapan produk bersertifikat halal untuk produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024, yang dilanjutkan dengan kewajiban bersertifikat halal.

3. Target Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan sertifikat halal sejumlah 209.000,

4. Agar Saudara mendata seluruh kantin dan produk yang dijual pada Kankemenag Kabupaten/Kota, Madrasah, KUA Kecamatan dan Pondok Pesantren di lingkungan
satuan kerja Saudara.

5. Adapun data dimaksud bisa diisikan dan disampaikan paling lambat tanggal 17 Juli 2023 melalui link sebagai berikut:

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1hMc9hBVZIZ3SE0jVJt_VGQLEvmN462s2_4wl4xnDtkk/

Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang Data Kantin Halal selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Penetapan Sertifikat Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama

Demikian Surat Edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang Data Kantin Halal. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan