Unduh Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama KMB Tahun 2023

Unduh Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama KMB Tahun 2023

Gurubagi.com. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama KMB Tahun 2023.

Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama KMB Tahun 2023 dikeuarkan sesuai  Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023

Di dalam rangka menguatkan implementasi moderasi beragama dan mendukung pencapaian sasaran penguatan program moderasi beragam, sehingga perlu diterbitkan Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama KMB Tahun 2023

Diktum KESATU : Menetapkan Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,

Diktum KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acian bagi Pelaksana dan Pejabat alam melaksanakan Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2023.

Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Maksud dan Tujuan

Di dalam Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama (KMB) Tahun 2023 disampaikan bahwa Pembentukan Kampung Moderasi Beragama dimaksudkan sebagai upaya pembangunan paradigma masyarakat tentang kesadaran moderasi beragama yang dilaksanakan dengan berbasis pada lingkungan di wilayah Satuan Kerja Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Tujuan penyusunan Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2023 ini adalah sebagai berikut.

1. Sebagai acuan dalam pembentukan Kampung Moderasi Beragama.

2. Mengatur pelaksanaan pembentukan Kampung Moderasi Beragama.

3. Memastikan akuntabilitas pelaksanaan pembentukan Kampung Moderasi Beragama.

Sasaran dan Target

Sasaran daripada Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2023 ini adalah sebagai berikut.

1. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Kantor Urusan Agama Kecamatan.

5. Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS.

Sedangkan target daripada kegiatan ini adalah, tersusunnya sebuah pedoman pembentukan Kampung Moderasi Beragama.

Ruang Lingkup

Pedoman pembentukan Kampung Moderasi ini memuat, pendahuluan, mekanisme pembentukan, pembentukan kelompok kerja kmb, perintisan, penetapan kampung moderasi beragama, pengembangan, pembiayaan, pengendalian mutu, dan penutup.

Ketentuan Umum

Bebapa ketentuan umum di dalam Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama (KMB) Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Moderasi Beragamaadalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawentahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa;

2. Kampung Moderasi Beragamaadalah istilah bagi desa atau kelurahan yang masyarakatnya memiliki cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional;

3. Rintisan Kampung Moderasi Beragamaadalah istilah untuk desa atau kelurahan yang memenuhi syarat umum dan sedang dilakukan serangkaian kegiatan Penguatan Moderasi Beragama.

4. Penguatan Moderasi Beragamayang selanjutnya disingkat PMB adalah upaya sistematis untuk meningkatkan moderasi beragama;

5. Kelompok Kerja Pembentukan Kampung Moderasi Beragamaselanjutnya disingkat Pokja KMB adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja untuk melaksanakan pembentukan Kampung Moderasi Beragama.

6. Penyuluh Agama Islam Fungsional adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang serta hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan.

7. Penyuluh Agama Islam Non PNSadalah Penyuluh Agama Islam honorer yang diangkat dengan surat Keputusan Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan pada melalui bahasa agama.

8. Tim Penilaiadalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan penilaian terhadap desa atau kelurahan rintisan Kampung Moderasi Beragama.

9. Petugas penginput dataadalah staf atau pelaksana yang diberi tugas untuk memasukkan data hasil penilaian ke dalam sistem penilaian online.

10.Pengembangan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan di kampung moderasi beragama yang dianggap bisa memberikan nilai lebih baik dari segi program dan perluasan jaringan (dukungan dan pendanaan).

11.Monitoring dan Evaluasi adalah aktivitas pemantauan yang dilakukan sebagai upaya pengawasan dan proses kontrol guna memastikan ketercapaian tujuan dan sasaran utama program serta pelaksanaan kegiatan di Kampung Moderasi Beragama.

Alur Pembentukan

Alur kegiatan Pembentukan Kampung Moderasi Beragama sesuaiPedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama KMB Tahun 2023 adalah mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengembangan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi.

Penjelasan mekanisme pembentukan disajikan pada bagan berikut:

Jadwal Kegiatan

Di dalam Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2023 disampaikan jadwal kegiatan pembentukan Kampung Moderasi Beragama sebagai berikut:

Pembentukan Kelompok Kerja Kampung Moderasi Beragama

Sesuai Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2023, ketentuan pembentukan Kelompok Kerja Kampung Moderasi Beragama adalah sebagai berikut.

A. Pokja KMB Pusat

1. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menetapkan Tim Pokja KMB Pusat yang terdiri dari:

a. Pengarah;

b. Penanggungjawab;

c. Ketua dan Wakil Ketua;

d. Sekretaris dan Wakil Sekretaris; dan

e. Anggota.

2. Tugas Pokja KMB Pusat:

a. Melaksanakan persiapan;

b. Menyusun Pedoman;

c. Melaksanakan monitoring, verifikasi, dan evaluasi;

d. Melaksanakan kegiatan Launching serentak;

e. Merumuskan pengembangan berdasarkan hasil evaluasi;

f. Melaporkan hasil pelaksanaan pembentukan Kampung Moderasi Beragama; dan

g. Melakukan publikasi.

B. Pokja KMB Wilayah Kementerian Agama Provinsi

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan Tim Pokja KMB Wilayah yang terdiri dari:

a. Pengarah (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi);

b. Penanggungjawab (Kepala Bidang Penerangan Agama Islam);

c. Ketua (Pejabat Fungsional Penyuluh Agama Islam);

d. Sekretaris (Pelaksana pada Bidang Penais); dan

e. Anggota terdiri dari unsur Penyuluh Agama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Masyarakat Keagamaan.

2. Tugas Pokja KMB Wilayah Kementerian Agama Provinsi :

a. Melakukan koordinasi dengan para pihak terkait;

b. Melakukan verifikasi hasil rintisan;

c. Melaporkan hasil rintisan kepada Pokja KMB Pusat;

d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi;

e. Memetakan potensi pengembangan Kampung Moderasi Beragama berdasarkan hasil evaluasi;

f. Melaporkan hasil pelaksanaan pembentukan Kampung Moderasi Beragama; dan

g. Melakukan publikasi.

C. Pokja KMB Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan Tim Pokja KMB Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdiri dari:

a. Penanggungjawab (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota);

b. Ketua (Kepala Seksi yang membidangi Penyuluh Agama Islam);

c. Sekretaris (Pejabat yang Penyuluh Agama Islam); dan

d. Anggota terdiri dari unsur Penyuluh Agama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Masyarakat Keagamaan.

2. Tugas Pokja KMB Kementerian Agama Kabupaten/Kota :

a. Melakukan koordinasi dengan para pihak terkait;

b. Melakukan penilaian dan verifikasi hasil rintisan;

c. Melaporkan hasil perintisan kepada Pokja KMB Provinsi;

d. Menetapkan Kampung Moderasi Beragama dengan kegiatan Launching;

e. Melakukan monitoring dan evaluasi;

f. Memetakan potensi pengembangan Kampung Moderasi Beragama berdasarkan hasil evaluasi;

g. Melaporkan hasil pelaksanaan pembentukan Kampung Moderasi Beragama; dan

h. Melakukan publikasi.

D. Pokja KMB KUA Kecamatan

1. Kepala KUA Kecamatan bersama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional menetapkan Tim Pokja KMB Pembentukan Kampung Moderasi Beragama yang terdiri dari:

a. Ketua (Kepala Kantor Urusan Agama);

b. Sekretaris (Penyuluh Agama Islam); dan

c. Anggota terdiri dari unsur Penyuluh Agama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Masyarakat Keagamaan.

2. Tim Kelompok Kerja KMB KUA Kecamatan memiliki tugas:

a. Melakukan koordinasi dengan para pihak terkait;

b. Melakukan pemetaan yang berpotensi dirintis sebagai Kampung Moderasi Beragama;

c. Menetapkan kampung rintisan;

d. Melakukan kegiatan perintisan;

e. Melaporkan hasil perintisan kepada Pokja KMB Kabupaten/Kota;

f. Memetakan potensi pengembangan Kampung Moderasi Beragama berdasarkan hasil evaluasi;

g. Mengikuti Launching;

h. Melaporkan hasil pelaksanaan pembentukan Kampung Moderasi Beragama; dan

i. Melakukan publikasi.

Penetapan

Berdasarkan Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2023, penetapan kampung moderasi beragama dilakukan berdasarkan tahapan sebagai berikut:

1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan Kampung Moderasi Beragama.

2. Penetapan Kampung Moderasi Beragama dilakukan melalui kegiatan Peluncuran (Launching) secara serentak selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juni 2023.

3. Seremoni dilakukan secara hybrid, Masing-masing desa wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan Pokja KMB Pusat.

4. Penetapan Kampung Moderasi Beragama dilakukan setelah melakukan penilaian pada rintisan Kampung Moderasi Beragama.

5. Penilaian dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk Pokja KMB Kabupaten/Kota.

6. Dalam pelaksanaan penilaian, tim penilai dibantu oleh petugas penginput data.

7. Penginput data bertugas memasukkan data hasil penilaian ke dalam sistem penilaian online yang disediakan oleh Tim Pokja KMB Pusat.

Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama KMB Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Surat Edaran Rekrutmen Calon Pengajar Praktik CPP PGP Angkatan 10

Demikian Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama KMB Tahun 2023. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan