Model Kompetensi Guru Sesuai Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023
Gurubagi.com. Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru telah diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek.
Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar, diperlukan pembaruan model kompetensi guru;
b. bahwa pengaturan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah.
Ketentuan Umum
Berikut ini ketentuan umum dalam Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.
1. Model Kompetensi Guruadalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Aparatur Sipil Negarayang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Kompetensi Teknisadalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Guru dan tenaga kependidikan.
Tujuan
Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk:
a. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru;
b. pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru;
c. pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru;
d. pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru;
e. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru;
f. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru;
g. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau
h. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru.
Model Kompetensi Guru disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Guru ASN. Jenjang jabatan fungsional Guru ASN sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Ahli Pertama;
b. Ahli Muda;
c. Ahli Madya; dan
d. Ahli Utama.
Model Kompetensi Guru disusun dengan mengacu pada kamus kompetensi Guru. Kamus kompetensi Guru merupakan kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi level, indikator kompetensi, dan level kompetensi.
Kamus kompetensi Guru sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Ruang Lingkup
Sesuai Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru dijelaskan bahwa Model Kompetensi Guru memuat:
a. kompetensi;
b. level kompetensi;
c. deskripsi; dan
d. indikator perilaku.
Kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi:
a. kompetensi pedagogik;
b.kompetensi kepribadian;
c. kompetensi sosial; dan
d. kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kemampuan mengelola pembelajaran sebagaimana dimaksud untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi pedagogik ditunjukan dengan indikator:
a. lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik;
b. pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan
c. asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Kemampuan kepribadian dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.
Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan indikator:
a. kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru;
b.pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
c. orientasi berpusat pada peserta didik.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
Kompetensi sosial ditunjukkan dengan indikator:
a. kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran;
b. keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran; dan
c. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi sebagaimana dimaksud untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi profesional ditunjukkan dengan indikator:
a. pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya;
b. karakteristik dan cara belajar peserta didik; dan
c. kurikulum dan cara menggunakannya.
Level kompetensi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Level 1, penguasaan kompetensi tingkat paham;
b. Level 2, penguasaan kompetensi tingkat dasar;
c. Level 3, penguasaan kompetensi tingkat menengah;
d. Level 4, penguasaan kompetensi tingkat mumpuni; dan
Level 5, penguasaan kompetensi tingkat ahli.
Level kompetensi sebagaimana dimaksud dijabarkan lebih lanjut dalam kamus kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktorat Jenderal ini.
Deskripsi sebagaimana dimaksud merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level. Indikator perilaku merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi. Model Kompetensi Guru merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pemetaan kompetensi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh guru secara mandiri.
Panduan operasional untuk indikator kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional, sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Edaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Demikian Model Kompetensi Guru sesuai Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023. Semoga bermanfaa