Pemaparan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi
Gurubagi.com. Pemaparan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Mendikbudristek menerbitkan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 210/M/2023.
Keputusan Mendikbudristek tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk membangun sinergi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguman tinggi daiam rangka meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi, perlu men1rusun indikator kine{a utama pada perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
b. bahwa cakupan indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggiyang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Pergrruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memerlukan periuasan sehingga perlu diganti.
Landasan Hukum
Landasan Hukum diterbitkannya Keputusan Mendikbudristek tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10).
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pe4’anjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kine{a Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 18421.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerial Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentatg Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahur. 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 319).
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kine{a Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 777).
Diktum KESATU : Menetapkan indikator kinerja utama perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang mempakan bagian tidal terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Setiap perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus berpedoman pada indikator kinerja utama dalam:
a. menetapkan rencana kinerja;
b. menyusun rencana kerja dan anggaran;
c. menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinea;
d. menyusun laporan kinerja; dan
e. melakukan evaluasi pencapaian kinerja.
Diktum KETIGA : Setiap perguruan tinggi swasta dapat berpedoman pada indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA daiam menyusun target kinerja.
Diktum KEEMPAT : Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Sekretaris Jenderal bertugas:
a. melakukan reviu atas capaian kinerja setiap perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi dalam rangka memastikan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan a-kuntabilitas kinerja; dan
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksalaan Keputusan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri.
Diktum KELIMA : Target capaian setiap indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
Diktum KEENAM : Daftar layanan lembaga layanan pendidikan tinggi dan standar waktu untuk setiap layanan lembaga layanal pendidikan tinggi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Diktum KETUJUH : Penghitungan pencapaian indikator kine{a utama bagi perguruan tinggi negeri berdasarkan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada awal semester ganjil tahun akademik 202312024.
Diktum KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Semoga bermanfaat.