Paparan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada PAUD Dikdasmen
Gurubagi.com. Paparan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada PAUD Dikdasmen telah di terbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada PAUD Dikdasmen diterbitkan melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).
Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada PAUD Dikdasmen diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 31, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Tujuan
Di dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Satuan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah disampaikan bahwa Penyediaan Akomodasi yang Layak dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas bertujuan untuk:
a. memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan sebagai warga negara;
b. memberikan akses dan layanan pendidikan yang bermutu; dan
c. mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan yang saling menghargai.
Pelaksana
Dinyatakan di dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Satuan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bahwa Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Daerah dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
b. penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan
c. Satuan Pendidikan dengan menyediakan Akomodasi yang Layak.
Penerima
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Satuan PAUD SD SMP SMA SMK disampaikan bahwa penerima manfaat penyediaan Akomodasi yang Layak dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas ditujukan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada:
a. Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa;
b. Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Paket A;
c. Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B;
d. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Paket C;
e. Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa; dan
f. Perguruan Tinggi.
Fasilitasi Penyediaan Akomodasi yang Layak
Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak menurut Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Satuan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dilakukan paling sedikit melalui:
a. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
d. penyediaan kurikulum.
Pemerintah Daerah atau penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud secara bertahap kepada seluruh Satuan Pendidikan dengan memprioritaskan Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud menyampaikan laporan mengenai data Peserta Didik Penyandang Disabilitas melalui pemutakhiran data pada sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan belum memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas dapat mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sesuai kebutuhannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara Satuan Pendidikan, dan Perguruan Tinggi sesuai dengan kewenangannya dapat berupa:
a. biaya dalam mendukung Penyelenggaraan Pendidikan sesuai kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
b. bantuan atau beasiswa bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan/atau
c. dana untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung Akomodasi yang Layak.
Penyediaan sarana dan prasarana dapat berupa:
a. sarana dan prasarana umum;
b. sarana dan prasarana khusus; dan/atau
c. sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran jarak jauh.
Ketentuan mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyediaan kurikulum dilakukan dalam bentuk pengembangan:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses; dan
d. standar penilaian,
sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Penyediaan kurikulum dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk modifikasi kurikulum sesuai dengan ragam disabilitas.
Penyediaan kurikulum bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang tidak mengalami hambatan intelektual dilakukan dengan modifikasi terhadap standar proses yang ditetapkan oleh Kementerian yang disesuaikan dengan ragam disabilitas Peserta Didik.
Penyediaan kurikulum bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang mengalami hambatan intelektual dilakukan dengan modifikasi terhadap standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian yang disesuaikan dengan ragam disabilitas Peserta Didik.
Bentuk Akomodasi Yang Layak
Dinyatakan di dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Satuan PAUD SD SMP SMA SMK bahwa bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas disediakan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan:
a. standar nasional pendidikan; dan
b. standar nasional pendidikan tinggi.
Satuan Pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah wajib menyediakan Akomodasi yang Layak. Penyediaan bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam disabilitas sebagaimana dimaksud diberikan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan hasil asesmen fungsional yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
Asesmen fungsional yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan difasilitasi oleh Unit Layanan Disabilitas. Asesmen fungsional sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi, hambatan, dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas atas bentuk Akomodasi yang Layak.
Pemenuhan kebutuhan atas bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan asesmen fungsional dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui konsultasi yang melibatkan Peserta Didik Penyandang Disabilitas, orang tua/wali, dan Unit Layanan Disabilitas.
Ketentuan mengenai bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paparan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Baca : Standar Penilaian Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Demikian Paparan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada PAUD Dikdasmen. Semoga bermanfaat.